JAKARTA – Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan sebuahIroni yang menyayat hati: seorang siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta, memilih mengasingkan diri selama sebulan penuh, bukan karena sakit atau masalah keluarga, melainkan karena rasa malu yang mendalam akibat terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sebuah tamparan keras bagi sistem pendidikan dan pengasuhan karakter di Indonesia.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dengan lantang menyebut kasus ini sebagai cerminan kegagalan sistem pendidikan secara menyeluruh.
“Ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan karakter, jadi bukan hanya kegagalan individu,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji. “Fenomena ini menimpa banyak anak, tidak hanya yang viral ini saja.”
Ubaid menyoroti adanya celah besar dalam pengawasan dan pendampingan siswa oleh pihak sekolah dan orang tua. Bagaimana mungkin seorang siswa bisa beroperasi dalam dunia judol dan pinjol dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi?
“Ini menunjukkan pemerintah dan sistem regulasi digital juga tampak absen. Judi online dan pinjol beroperasi sedemikian hingga menyasar pelajar usia sangat muda, ini berarti regulasi dan penegakan hukum belum efektif,” kritiknya.
Lebih lanjut, Ubaid menyayangkan ketidakmampuan sekolah dalam mendeteksi atau mencegah kondisi ini sebelum berubah menjadi krisis.
“Dalam kasus ini, ada juga unsur stigma dan rasa malu yang membuat siswa enggan kembali ke sekolah. Ini menunjukkan bahwa lingkungan sekolah belum menciptakan ruang aman untuk siswa yang punya masalah,” ujarnya.
Baca Juga:
Konflik Agraria Pesisir Tangerang: Warga Tersudut di Tengah Ekspansi Proyek PIK 2
Kasus ini bukan hanya tentang seorang pelajar yang ‘terjebak’ pinjol dan judol, melainkan juga alarm terhadap kelalaian struktural dalam regulasi digital, penguatan karakter di sekolah, pengasuhan orang tua, dan sistem pendukung bagi siswa yang berisiko.
“Sekolah harus punya mekanisme untuk mengenali siswa yang berpotensi mengalami masalah non-akademik (kecanduan game, utang, pinjol) melalui guru BK, wali kelas, atau pengawasan teman sebaya,” saran Ubaid.
Ubaid mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat regulasi terhadap judi online dan pinjaman online yang menarget remaja. Pendidikan karakter dan literasi digital harus diintegrasikan dalam kebijakan pendidikan nasional, termasuk menjadi bagian dari standar kurikulum dan evaluasi.
“Kasus ini bukan hanya kegagalan individu siswa, melainkan kegagalan sistem: sekolah, orang tua, pemerintah, regulasi digital semuanya memiliki tanggung jawab. Sekolah harus segera bergerak, mendeteksi, mendampingi, mengintegrasikan pendidikan karakter dan literasi digital,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, tidak masuk sekolah selama satu bulan karena malu terlilit utang akibat judi online dan pinjaman online. Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengungkapkan bahwa siswa tersebut meminjam uang dari teman-temannya hingga mencapai Rp 4 juta untuk judol dan mencicil pinjol.
“Penyebabnya karena takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya. Uang itu juga digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk judol,” jelas Nur.
Kasus siswa SMP yang terjerat judol-pinjol ini adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi. Ini adalah panggilan mendesak bagi semua pihak terkait untuk berbenah diri, memperkuat sistem pendidikan dan pengasuhan karakter, serta melindungi generasi muda dari bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Ironi Makan Gratis: Nasi Tak Layak Konsumsi Hantui Program Pemerintah!
Masa depan bangsa ada di tangan mereka, jangan biarkan mereka terjerumus dalam kegelapan!
















