BEKASI – Dialog publik yang menggugah tentang “Keadilan Sosial sebagai Jembatan Profesi Hukum dan Ekonomi Syariah” sukses digelar di Aula STAI H. Agus Salim, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/9/2025). Acara ini bukan sekadar diskusi, melainkan sebuah seruan untuk memperkuat akses keadilan dan membuka pintu sinergi antara dunia hukum dan ekonomi syariah di Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan yayasan, pengurus, dan mahasiswa yang antusias menyimak paparan dari praktisi hukum terkemuka, H. Ulung Purnama, SH, MH.
Beliau mengupas tuntas bagaimana konsep negara hukum dalam UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Ulung Purnama juga menekankan bahwa nilai keadilan dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan.
Prinsip ini tercermin dalam berbagai pasal UUD 1945 yang mengatur kesetaraan hukum, pengelolaan kekayaan alam, dan sistem jaminan sosial.
Lebih lanjut, Ulung Purnama menjelaskan bahwa keadilan sosial bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sipil, politik, sosial, dan budaya.
Dalam konteks ini, ekonomi syariah hadir sebagai solusi alternatif yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan pemerataan kesejahteraan melalui instrumen zakat, infaq, larangan riba, dan skema bagi hasil.
Baca Juga:
Jagung untuk Ketahanan Pangan: Polsek Cikande dan Desa Bergandengan Tangan
Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB) ini juga menyoroti peran krusial advokat dalam memastikan nilai-nilai hukum syariah terlaksana dan memberikan bantuan hukum agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Advokat memiliki peran penting dalam memastikan nilai-nilai hukum syariah terlaksana, sekaligus memberikan bantuan hukum agar keadilan bisa dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.
Ulung Purnama juga menjelaskan bahwa sarjana syariah memiliki peluang yang sama untuk menjadi advokat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Lulusan hukum ekonomi syariah dapat menangani sengketa ekonomi syariah, sementara lulusan hukum keluarga Islam dapat berpraktik di bidang hukum keluarga.
Selain litigasi, advokat juga berperan dalam nonlitigasi, seperti mediasi dan arbitrase. Ulung Purnama menilai bahwa jalur nonlitigasi lebih efisien, ekonomis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Advokat adalah agen perubahan. Mereka harus menjaga profesionalisme, integritas, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum syariah,” imbuhnya.
Dialog publik ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa kolaborasi antara profesi hukum dan ekonomi syariah adalah kunci untuk mewujudkan keadilan sosial yang sejati di Indonesia.
Baca Juga:
Pemkab Serang Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KBH Wibawa Mukti, Libet Astoyo, SH, MH.












