JAKARTA – Perburuan terhadap dua tersangka korupsi kelas kakap, M Riza Chalid dan Jurist Tan, mengalami jalan buntu. Markas polisi internasional (Interpol) hingga kini belum menyetujui permohonan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerbitkan red notice, yang akan memasukkan keduanya ke dalam daftar buronan internasional.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/10/2025). Anang mengungkapkan bahwa Markas Interpol di Lyon, Prancis, belum memberikan jawaban atas permohonan yang telah diajukan oleh tim penyidik kejaksaan dan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.
“Sampai saat ini dari Interpol di Lyon, belum ada informasi apakah (status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan) sudah approve (disetujui) atau belum,” ujar Anang dengan nada prihatin.
Padahal, menurut Anang, upaya maksimal telah dilakukan. Tim kejaksaan dan Div Hubinter Polri bahkan telah melakukan audiensi langsung dengan pihak Interpol.
“Yang jelas dari tim kejaksaan dan NCB (Div Hubinter Polri) sudah audiensi. Jadi kita menunggu saja,” imbuhnya.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak ternama, merupakan tersangka utama dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kasus ini diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.
Riza Chalid diketahui telah kabur ke luar negeri sejak Februari 2025, sebelum penyidik kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2025. Informasi terakhir menyebutkan bahwa ia berada di Malaysia dan diduga mendapat perlindungan dari kesultanan di salah satu negara bagian.
Baca Juga:
Harmonisasi di Taman Firdaus: Gus Ipul Nyanyi Bersama Warga Desa Talaga
Sementara itu, Jurist Tan adalah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,89 triliun sepanjang 2020-2022. Jurist Tan juga berhasil melarikan diri ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Mei 2025.
Data imigrasi menunjukkan bahwa ia terbang ke Singapura. Sempat beredar kabar bahwa ia mengikuti suaminya ke Australia, namun informasi terbaru menyebutkan bahwa Jurist Tan berada di Amerika Serikat (AS).
Kejagung tidak tinggal diam. Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor Indonesia milik Riza Chalid dan Jurist Tan, dengan harapan agar keduanya dapat dideportasi dari negara tempat mereka bersembunyi.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa Interpol belum menyetujui red notice untuk kedua buronan ini? Apakah ada kendala teknis, politis, atau bahkan faktor lain yang menghambat proses tersebut?
Publik tentu berharap agar Interpol segera bertindak dan membantu pemerintah Indonesia untuk membawa Riza Chalid dan Jurist Tan kembali ke tanah air, demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Semester I 2025
Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga tentang keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
















