• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Jejak Buronan Kakap Terputus: Riza Chalid & Jurist Tan Lolos dari Red Notice Interpol!

Kejagung Gigit Jari: Permohonan Red Notice Ditolak, Upaya Memburu Koruptor Terancam Gagal?

Yustinus Agus by Yustinus Agus
29/10/2025
0
Jejak Buronan Kakap Terputus: Riza Chalid & Jurist Tan Lolos dari Red Notice Interpol!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Perburuan terhadap dua tersangka korupsi kelas kakap, M Riza Chalid dan Jurist Tan, mengalami jalan buntu. Markas polisi internasional (Interpol) hingga kini belum menyetujui permohonan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerbitkan red notice, yang akan memasukkan keduanya ke dalam daftar buronan internasional.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/10/2025). Anang mengungkapkan bahwa Markas Interpol di Lyon, Prancis, belum memberikan jawaban atas permohonan yang telah diajukan oleh tim penyidik kejaksaan dan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

“Sampai saat ini dari Interpol di Lyon, belum ada informasi apakah (status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan) sudah approve (disetujui) atau belum,” ujar Anang dengan nada prihatin.

Padahal, menurut Anang, upaya maksimal telah dilakukan. Tim kejaksaan dan Div Hubinter Polri bahkan telah melakukan audiensi langsung dengan pihak Interpol.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

“Yang jelas dari tim kejaksaan dan NCB (Div Hubinter Polri) sudah audiensi. Jadi kita menunggu saja,” imbuhnya.

Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak ternama, merupakan tersangka utama dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kasus ini diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Riza Chalid diketahui telah kabur ke luar negeri sejak Februari 2025, sebelum penyidik kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2025. Informasi terakhir menyebutkan bahwa ia berada di Malaysia dan diduga mendapat perlindungan dari kesultanan di salah satu negara bagian.

Baca Juga:
Harmonisasi di Taman Firdaus: Gus Ipul Nyanyi Bersama Warga Desa Talaga

Sementara itu, Jurist Tan adalah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,89 triliun sepanjang 2020-2022. Jurist Tan juga berhasil melarikan diri ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Mei 2025.

Data imigrasi menunjukkan bahwa ia terbang ke Singapura. Sempat beredar kabar bahwa ia mengikuti suaminya ke Australia, namun informasi terbaru menyebutkan bahwa Jurist Tan berada di Amerika Serikat (AS).

Kejagung tidak tinggal diam. Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor Indonesia milik Riza Chalid dan Jurist Tan, dengan harapan agar keduanya dapat dideportasi dari negara tempat mereka bersembunyi.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa Interpol belum menyetujui red notice untuk kedua buronan ini? Apakah ada kendala teknis, politis, atau bahkan faktor lain yang menghambat proses tersebut?

Publik tentu berharap agar Interpol segera bertindak dan membantu pemerintah Indonesia untuk membawa Riza Chalid dan Jurist Tan kembali ke tanah air, demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Baca Juga:
Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Semester I 2025

Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga tentang keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Previous Post

Truk Tambang Dibatasi!

Next Post

“Karpet Merah” dari Pulau Christmas: Jutaan Kepiting Kembali Berpesta Menuju Laut!

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id