JAKARTA – Dalam operasi gabungan, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah laboratorium pembuatan sabu di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Laboratorium ini, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional “Golden Crescent” yang beroperasi di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan, meliputi Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
Penyelidikan intensif yang dimulai sejak Sabtu, 5 Juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru tiba di Indonesia, mengarah pada penggerebekan pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 07.30 WIB. Rumah kontrakan di Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, menjadi target operasi.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak Sabtu, 5 Juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke Indonesia,” jelas Kombes Pol. Hendra.
Baca Juga:
Gubernur Andra Soni Lepas Kontingen Pornas Korpri: ASN Banten Harus Jadi Teladan Sportivitas!
Di lokasi, polisi mengamankan dua tersangka, MT dan RA (salah satunya WNA), serta memeriksa empat saksi. Barang bukti yang disita cukup mengejutkan: dua drum dan satu galon berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil cairan toulen, botol kecil cairan aseton, dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: hukuman mati atau penjara seumur hidup, ditambah denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.
Baca Juga:
Gemilang! Kontingen Banten Ukir Prestasi di Popnas 2025: Posisi 5 Besar Diraih!
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kombes Pol. Hendra. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba internasional di Indonesia.















