• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Cara Perpanjang SIM Mati dengan Mudah, Bisa Online!

Satpas Libur? Jangan Khawatir! Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Catat Tanggalnya!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
06/10/2025
0
Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Cara Perpanjang SIM Mati dengan Mudah, Bisa Online!
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, apa jadinya jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku alias mati? Jangan khawatir, Anda tidak perlu langsung panik!

Meskipun SIM yang telah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang begitu saja, ada pengecualian yang perlu Anda ketahui. Jika masa berlaku SIM Anda habis bertepatan dengan hari ketika Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tidak beroperasi, seperti tanggal merah atau kejadian khusus, Anda masih berkesempatan untuk memperpanjangnya.

Korps Lalu Lintas Polri biasanya akan memberikan dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi ini akan disesuaikan oleh Polri di masing-masing daerah.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Sebagai contoh, jika terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, dispensasi kemungkinan besar akan diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau akhir pekan.

Lantas, berapa biaya yang harus Anda siapkan untuk memperpanjang SIM mati pada masa dispensasi? Kabar baiknya, biaya perpanjangan tetap sama seperti biasa.

– Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000

– Perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000

– Perpanjangan SIM D dan SIM D1: Rp30.000

Selain biaya perpanjangan, ada juga biaya lain yang perlu Anda perhatikan, seperti:

– Tes kesehatan: Rp35.000 (untuk semua jenis SIM)

– Tes asuransi: Rp50.000

– Tes psikologi: Hingga Rp100.000

Syarat Perpanjang SIM yang Wajib Anda Penuhi

Sebelum mendatangi Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

Baca Juga:
Tipu Ketua Komisi DPRD, PNS Pemkot Serang Terancam Bui!

– Fotokopi KTP yang masih berlaku

– Fotokopi SIM lama dan SIM asli

– Bukti cek kesehatan

– Bukti cek psikologi

– Bukti pembayaran

Perpanjang SIM Online? Bisa Banget!

Di era digital ini, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.

3. Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling dengan membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu panggilan petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Baca Juga:
Lantai 4 Dewan Pers Kembali Bergairah: PWI Tasyakuran dengan Anak Yatim

Dengan informasi ini, Anda tidak perlu lagi khawatir jika SIM Anda mati. Segera urus perpanjangan SIM Anda dan tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama!

Previous Post

Kabar Baik untuk Pecinta Bola: TVRI Pastikan Siaran Langsung Piala Dunia 2026 Bisa Dinikmati Gratis!

Next Post

Kemiskinan di Tanah Jawara: Pandeglang dan Kota Tangerang Masuk Daftar Wilayah Termiskin di Banten

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id