JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, apa jadinya jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku alias mati? Jangan khawatir, Anda tidak perlu langsung panik!
Meskipun SIM yang telah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang begitu saja, ada pengecualian yang perlu Anda ketahui. Jika masa berlaku SIM Anda habis bertepatan dengan hari ketika Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tidak beroperasi, seperti tanggal merah atau kejadian khusus, Anda masih berkesempatan untuk memperpanjangnya.
Korps Lalu Lintas Polri biasanya akan memberikan dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi ini akan disesuaikan oleh Polri di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, jika terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, dispensasi kemungkinan besar akan diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau akhir pekan.
Lantas, berapa biaya yang harus Anda siapkan untuk memperpanjang SIM mati pada masa dispensasi? Kabar baiknya, biaya perpanjangan tetap sama seperti biasa.
– Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000
– Perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000
– Perpanjangan SIM D dan SIM D1: Rp30.000
Selain biaya perpanjangan, ada juga biaya lain yang perlu Anda perhatikan, seperti:
– Tes kesehatan: Rp35.000 (untuk semua jenis SIM)
– Tes asuransi: Rp50.000
– Tes psikologi: Hingga Rp100.000
Syarat Perpanjang SIM yang Wajib Anda Penuhi
Sebelum mendatangi Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
Baca Juga:
Tipu Ketua Komisi DPRD, PNS Pemkot Serang Terancam Bui!
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM Online? Bisa Banget!
Di era digital ini, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.
2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.
3. Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling dengan membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.
6. Tunggu panggilan petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Baca Juga:
Lantai 4 Dewan Pers Kembali Bergairah: PWI Tasyakuran dengan Anak Yatim
Dengan informasi ini, Anda tidak perlu lagi khawatir jika SIM Anda mati. Segera urus perpanjangan SIM Anda dan tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama!
















