JAKARTA – Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) memberikan peringatan keras kepada para pelaku peredaran rokok ilegal. Ancaman hukuman pidana menanti bagi siapa saja yang terlibat dalam penjualan, penimbunan, pembelian, bahkan konsumsi rokok ilegal.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, seusai acara pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).
Cirebon dan Purwakarta Jadi Sarang Rokok Ilegal
Finari mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal di Jawa Barat paling banyak terjadi di wilayah Cirebon. Wilayah kedua yang menjadi perhatian adalah Purwakarta.
“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” jelas Finari.
Baca Juga:
Jeritan Guru PNS Jakarta: Tunjangan Tak Layak, Pemerintah Diminta Bertindak
Bea Cukai Jabar menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayahnya. Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal karena posisinya yang strategis.
“Secara keseluruhan Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Harga Murah Jadi Daya Tarik Rokok Ilegal
Finari mengakui bahwa harga yang lebih murah menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk membeli rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal ini biasanya dijual di warung-warung kecil.
“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.
Baca Juga:
Soekarno dan Pancasila: Sebuah Legenda yang Tak Lekang Oleh Waktu
Dengan peringatan keras ini, Bea Cukai Jabar berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.















