SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten sebagai upaya Pemprov Banten dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja non-formal dan rentan. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/6/2025).
Rapat tersebut membahas berbagai agenda, termasuk Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Laporan Hasil Pembahasan DPRD terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2024, serta tanggapan atas Raperda Usul DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
“Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan inisiasi DPRD, akan segera dibahas. Setelah ditetapkan menjadi Perda, ini akan menjadi dasar bagi Pemprov Banten untuk mengintervensi pekerja non-formal dan rentan,” ungkap Gubernur Andra Soni.
Baca Juga:
Sekolah Gratis di Jakarta Barat: Empat Sekolah Swasta Jadi Percontohan
Ia menjelaskan bahwa Perda ini akan melindungi pekerja non-formal seperti ojek online, nelayan, dan petani yang selama ini belum tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, Gubernur Andra Soni juga menanggapi saran dan masukan dari anggota DPRD terkait percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas sejumlah Perda yang telah ditetapkan, termasuk Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga:
This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived
“Perda ini telah ada sejak 2022, dan kita akan bahas bersama DPRD bagaimana menindaklanjutinya,” pungkas Gubernur Andra Soni.
















