JAKARTA – Di tengah hiruk pikuk Jakarta Pusat, sebuah fenomena unik kembali mencuri perhatian. Bukan demonstrasi atau aksi sosial, melainkan pemandangan sejumlah pengendara yang kedapatan menutupi sebagian pelat nomor kendaraan mereka. Aksi ini bukan tanpa alasan.
Di balik lakban hitam atau secarik kertas yang menempel di pelat nomor, tersimpan sebuah cerita tentang keresahan dan ketidakpercayaan terhadap sistem tilang elektronik (ETLE).
Rahman (41), seorang pengendara motor yang ditemui di kawasan Cikini, menjadi salah satu potret keresahan ini.
Ia mengaku terpaksa menutupi angka pertama di pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam. Bukan untuk mengelabui petugas, melainkan sebagai bentuk antisipasi agar tidak menjadi korban salah sasaran ETLE.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” ungkap Rahman, mencerminkan dilema yang dihadapi banyak pengendara.
Kisah Rahman bukan isapan jempol belaka. Ia mengaku pernah mendengar pengalaman pahit dari rekan sesama pengemudi ojek daring yang menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran.
Pengalaman ini menjadi momok yang menghantuinya setiap kali melintas di area yang dipenuhi kamera ETLE.
Baca Juga:
Arwana RI Jadi Primadona di Pasar China, Transaksi Capai Jutaan Dolar
“Teman saya pernah kena, padahal posisinya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” keluhnya.
Namun, apa kata pihak kepolisian? Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa tindakan menutupi pelat nomor kendaraan dengan benda apapun adalah pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” tegas Ojo.
Ojo menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang tidak boleh diubah, dipalsukan, atau ditutupi sebagian. Tindakan ini dapat menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran hukum.
Ancaman hukuman bagi pelanggar pun tidak main-main. Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan.
Fenomena ini menjadi ironi di tengah upaya modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas. Di satu sisi, ETLE diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran.
Namun di sisi lain, ketidakpercayaan dan keresahan masyarakat terhadap akurasi sistem ini justru memunculkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Inovasi Pupuk “Pak Bhabin”: Polres Serang Dorong Pertanian Ramah Lingkungan dengan Sentuhan Vulkanik
Lantas, bagaimana solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini? Apakah perlu evaluasi dan peningkatan akurasi sistem ETLE? Ataukah sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat ETLE? Yang jelas, fenomena ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan efektif bagi semua pihak.












