• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

IUP Bermasalah Dicabut, Pemerintah Beri Ruang Lebih untuk Pelaku Usaha Daerah

Yustinus Agus by Yustinus Agus
03/12/2025
0
IUP Bermasalah Dicabut, Pemerintah Beri Ruang Lebih untuk Pelaku Usaha Daerah
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa upaya perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia kini memasuki babak tegas: pemerintah mengambil langkah mencabut ratusan izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak produktif dan tidak beroperasi sesuai peruntukan.

Menurut Bahlil, banyak dari perusahaan tambang yang izinnya dicabut itu berkantor pusat di Jakarta, tetapi kontribusinya terhadap daerah penghasil — dalam hal lapangan kerja, pembangunan, maupun dampak ekonomi lokal — sangat minimal. Dengan demikian, penataan ulang ini bukan sekadar soal administratif, melainkan upaya untuk menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil serta memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menguntungkan korporasi besar di pusat, tapi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat lokal.

Bahlil menegaskan bahwa reformasi ini didasarkan perubahan dalam regulasi, yakni revisi pada undang-undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Dengan regulasi yang lebih tegas, pemerintah kini memiliki otoritas untuk mencabut IUP dari perusahaan yang terbukti bermasalah — misalnya karena tidak menjalankan kegiatan tambang sesuai komitmen, atau karena izin mereka tidak diiringi dengan aktivitas nyata di wilayah konsesi.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Penekanan lain dari Bahlil adalah perlunya aspek keberlanjutan lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan. Meski ia memahami bahwa sebagai mantan pengusaha, pelaku usaha memang mencari keuntungan, ia mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan cara merusak lingkungan. Bagi Bahlil, pertambangan harus dilaksanakan dengan “wawasan lingkungan,” agar generasi mendatang tidak menanggung dampak negatif dari keputusan saat ini.

Baca Juga:
Polres Serang Rutin Mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis Ke 13 Sekolah

Ia mengatakan: ekonomi dan investasi boleh berkembang — tetapi tidak boleh mengorbankan alam. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama sebagai bangsa untuk mewariskan warisan alam yang lestari bagi anak cucu.

Di sisi lain, keputusan ini juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan peluang yang lebih adil bagi pengusaha lokal, terutama pelaku usaha di daerah. Selama ini, menurut Bahlil, mekanisme perizinan cenderung mendukung perusahaan besar dengan jaringan luas — seringkali di pusat — sehingga pengusaha lokal sulit untuk bersaing mendapatkan akses legal. Dengan penataan ulang ini, diharapkan distribusi izin tambang bisa lebih merata, memberi ruang bagi daerah penghasil untuk ikut merasakan manfaat dari kekayaan alam di wilayahnya.

Meski Bahlil mengakui bahwa penerapan standar lingkungan dan pengetatan izin akan memberi tantangan baru bagi pelaku usaha, ia meminta semua pihak untuk menerima konsekuensi tersebut sebagai langkah mutlak. Baginya, ini bukan sekadar kebijakan birokratis, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dipegang teguh.

Reformasi di sektor pertambangan ini sekaligus hendak mematahkan paradigma lama: bahwa pertambangan identik dengan eksploitasi tak terkendali dan keuntungan melulu untuk segelintir elit. Bahlil berharap, dengan regulasi baru dan penegakan yang ketat, praktik pertambangan di Indonesia bisa berubah — menjadi lebih transparan, bertanggung jawab lingkungan, dan adil bagi seluruh pihak, terutama masyarakat di daerah penghasil.

Baca Juga:
Kebijakan Pariwisata Diselaraskan: Pemerintah Genjot Pembangunan Berkelanjutan di Seluruh Daerah!

Langkah pencabutan izin massal ini menandai sebuah titik balik dalam kebijakan pertambangan nasional. Tidak hanya sebagai simbol komitmen, tetapi sebagai langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola, menjaga kelestarian alam, dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberi manfaat luas — tak hanya bagi investor, tapi juga bagi rakyat dan generasi mendatang.

Tags: #bahlil#iup
Previous Post

Purbaya Absen, Upaya Perdamaian Suksesi Keraton Gagal Berujung Teguran

Next Post

Atasi Dampak Bencana, Aturan Barcode BBM Dilonggarkan di Aceh dan Sumut

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id