SULSEL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal puluhan burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku perdagangan satwa langka ini kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara!
“Operasi ini adalah hasil kolaborasi apik antara lembaga penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa dilindungi di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Rabu (25/9/2025).
Dwi Januanto menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Polda Sulsel.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku berinisial L.
“Langkah tegas ini adalah bukti komitmen Kemenhut dalam memberantas kejahatan pidana kehutanan, termasuk peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia,” tambahnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku L dan menyita 48 ekor burung junai emas sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Libur Natal, Kapolresta Tangerang Pastikan Keamanan Wisata Tetap Kondusif
Dari hasil pemeriksaan, L mengaku mendapatkan anakan burung dari komunitas “Burung Langka” untuk dipelihara hingga dewasa, kemudian dijual kembali melalui media sosial.
Dalam setahun terakhir, pelaku mengakui telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.
Penyidik juga menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku. Saksi ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi bahwa burung junai emas termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), yang berarti perdagangannya sangat dilarang.
L kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Seluruh burung junai emas yang diamankan dititipkan ke BBKSDA Sulsel untuk mendapatkan penanganan medis, perawatan, dan rehabilitasi sesuai standar konservasi.
Baca Juga:
Indosat IM3 Gebrak Bulan Pelanggan dengan Jaringan 5G Andal dan Proteksi Digital di Festival Musik
“Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung dilindungi, terutama jaringan atau sindikat antar pulau. Kami akan terus menegakkan hukum yang berlaku,” pungkas Ali Bahri.
















