BANDUNG – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr. Mohammad Eka Kartika, S.H., M.Hum., baru saja mengambil sumpah sejumlah advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Momen penting ini menjadi pengingat bagi para advokat untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan etika profesi.
Dalam siaran pers yang diterima Jumat (31/10), DePA-RI menyampaikan bahwa KPT Bandung memberikan pesan penting dalam sambutannya kepada para advokat yang baru disumpah. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat.
“Profesi advokat adalah Officium Nobile, sebuah profesi yang terhormat. Oleh karena itu, amanah yang diberikan oleh klien harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” ujar Dr. Mohammad Eka Kartika.
Beliau juga mengingatkan para advokat untuk senantiasa menjaga perilaku dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra profesi.
“Jangan gembar-gembor atau menjelek-jelekkan aparat penegak hukum, apalagi sampai melakukan tindakan tidak pantas di ruang sidang. Hal ini justru akan merugikan diri sendiri,” tegasnya.
KPT Bandung juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mencabut atau membekukan izin praktik advokat yang melanggar kode etik.
“Jika sampai terjadi, tentu akan sangat disesalkan karena yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan profesinya,” tambahnya.
Ketua Umum DePA-RI, T.M. Luthfi Yazid, yang hadir bersama jajaran pimpinan DePA-RI seperti Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, dan Broto Pramono Istianto dari DPD DePA-RI Jakarta, menyatakan kesetujuannya dengan pesan yang disampaikan oleh KPT Bandung.
Baca Juga:
Polri Kerahkan Unit K-9 dan Tim SAR Andal untuk Misi Pencarian Korban di Sumbar
Luthfi Yazid juga menambahkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para advokat DePA-RI yang baru dilantik.
“Pertama, jaga integritas dan kejujuran dengan berpegang teguh pada kode etik advokat. Ini adalah kunci untuk mewujudkan negara hukum yang adil dan berkeadilan,” tegas Luthfi Yazid.
Kedua, Luthfi Yazid mengingatkan pentingnya memegang teguh kredo DePA-RI, yaitu Justitia Omnibus atau Justice For All.
“Advokat DePA-RI harus memperjuangkan tegaknya keadilan bagi siapapun, tanpa memandang perbedaan,” ujarnya.
Ketiga, Luthfi Yazid menekankan perlunya memiliki soft-skill yang mumpuni, seperti kemampuan berpikir kritis, komunikasi efektif, teamwork yang solid, kecerdasan sosial, public speaking, empati sosial, serta pemahaman tentang platform hukum digital, Artificial Intelligence, big data, dan penguasaan bahasa internasional.
Keempat, advokat perlu memperluas jaringan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Dengan mendapatkan mentor dan coach yang tepat, advokat baru akan lebih mudah meraih kesuksesan dalam menjalankan profesinya,” kata Luthfi Yazid.
Luthfi Yazid juga mengingatkan bahwa di era yang berubah cepat dan penuh ketidakpastian ini, advokat harus memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi.
Baca Juga:
Banten Jadi Tuan Rumah HPN 2026: Momentum Emas untuk Promosi Daerah
“Tanpa kemampuan tersebut, advokat akan tertinggal. Oleh karena itu, teruslah belajar dan mengembangkan diri,” pungkasnya.















