CILEGON – Insiden dugaan kekerasan yang melibatkan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lebak, Banten, terus menuai sorotan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon pun angkat bicara, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyerukan ketenangan dan profesionalisme di kalangan pendidik.
PGRI Kota Cilegon menegaskan komitmen untuk mengawal integritas profesi guru dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. Ketua PGRI Kota Cilegon dalam pernyataan resminya, Rabu (15/10/2025), menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus yang berujung pada penonaktifan sementara sang Kepsek oleh Gubernur Banten.
“Kami mengimbau seluruh anggota PGRI, khususnya di Kota Cilegon dan Provinsi Banten pada umumnya, untuk tidak terprovokasi dan terlibat dalam polemik yang tidak berujung. Mari kita kedepankan sikap bijak dan profesional, sembari menunggu kepastian hukum yang tetap,” ujarnya dengan nada serius.
PGRI Kota Cilegon secara tegas menghormati proses hukum yang sedang berjalan di aparat kepolisian dan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Banten yang telah mengambil kebijakan menonaktifkan sementara Kepsek yang bersangkutan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan dan menjaga iklim belajar mengajar tetap kondusif di lingkungan sekolah.
Namun, PGRI Kota Cilegon juga menegaskan bahwa Kepsek yang bersangkutan bukanlah anggota aktif PGRI di Kota Cilegon. Dengan demikian, PGRI Kota Cilegon tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum secara formal melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
Meski demikian, PGRI Kota Cilegon tetap menyerukan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menunggu keputusan final yang berkekuatan hukum tetap.
Momentum Refleksi: Tolak Kekerasan, Kedepankan Pendekatan Edukatif!
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan: Kaum Super Kaya Ikut Nikmati Subsidi Rakyat Miskin
Kasus ini, menurut PGRI Kota Cilegon, menjadi momentum penting bagi seluruh insan pendidikan, khususnya di Banten, untuk merefleksikan kembali komitmen pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dan profesionalisme.
“PGRI menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan fisik, dalam bentuk apapun, tidak dibenarkan sebagai metode pendisiplinan siswa. Tindakan tersebut jelas melanggar KEGI dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
PGRI Kota Cilegon mengimbau para Guru dan Kepala Sekolah di Kota Cilegon untuk selalu mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan dialogis dalam menangani kasus pelanggaran disiplin siswa.
Melibatkan Guru Bimbingan Konseling (BK), orang tua/wali, dan Komite Sekolah menjadi kunci dalam mencari solusi yang terbaik bagi siswa.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak (SRA), di mana sanksi diberikan dengan tujuan mendidik, bukan menyakiti,” serunya.
Kepada seluruh anggota PGRI di Kota Cilegon, PGRI Kota Cilegon menyerukan untuk menjaga ketenangan dan kehormatan profesi guru, bersikap santun dan bijak dalam menyikapi kasus ini, serta menghindari segala bentuk komentar atau unggahan di media sosial yang bersifat provokatif, menghakimi, atau menyebarkan kebencian.
“Tetap fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional. Pastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah Anda berjalan optimal dan berintegritas. Jadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi kolektif untuk memperkuat manajemen emosi dan pemahaman terhadap regulasi perlindungan anak dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” pesannya.
Baca Juga:
MBG Terancam: Gelombang Protes Ibu-Ibu Desak Penghentian Program Makan Bergizi Gratis
PGRI Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mengawal marwah profesi guru dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan beretika di Kota Cilegon.
















