JAKARTA – “Wah, tinggi banget! Firaun lu!” Celetukan spontan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengguncang jagat industri tembakau Tanah Air. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di kantornya, Jumat (19/9/2025), Purbaya secara blak-blakan mengungkapkan keterkejutannya atas tingginya tarif cukai rokok yang selama ini diterapkan.
Pernyataan ini memicu perdebatan sengit mengenai efektivitas kebijakan cukai dalam mengendalikan konsumsi rokok, serta dampaknya terhadap nasib jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Purbaya mengaku terkejut saat mengetahui bahwa tarif cukai rokok di Indonesia sudah mencapai 57%. Angka ini dianggapnya sangat tinggi, bahkan ia berkelakar menyebut para perumus kebijakan tersebut sebagai “Firaun”.
Lebih lanjut, Purbaya mempertanyakan apakah kebijakan tarif cukai yang tinggi ini benar-benar efektif dalam meningkatkan penerimaan negara. Pasalnya, data menunjukkan bahwa penerimaan negara justru cenderung lebih tinggi saat tarif cukai rokok masih rendah.
“Kalau tarifnya diturunkan bagaimana? Ini bukan berarti saya mau menurunkan ya, ini cuma diskusi. Kalau diturunkan, income-nya malah makin banyak. Lantas, kenapa selama ini dinaikkan?” ujar Purbaya dengan nada bertanya.
Antara Kesehatan dan Ekonomi: Dilema Kebijakan Cukai Rokok
Purbaya mengakui bahwa kebijakan tarif cukai yang tinggi selama ini diterapkan dengan tujuan mulia, yaitu untuk menekan angka perokok di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, ia juga menyoroti sisi gelap dari kebijakan ini, yaitu potensi hilangnya mata pencaharian jutaan pekerja di industri tembakau.
Baca Juga:
Kapolri Hadiri Haul Pondok Pesantren Buntet, Tekankan Sinergi Ulama-Umaro
“Apakah kita sudah membuat program untuk memitigasi dampak pengangguran bagi para pekerja ini? Program apa yang disiapkan pemerintah? Enggak ada! Loh, kok enak saja? Kenapa membuat kebijakan seperti itu?” kritik Purbaya dengan nada geram.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh serta merta “membunuh” industri tembakau demi mengejar target kesehatan masyarakat.
Ia menilai, perlu ada solusi yang komprehensif untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak sebelum kebijakan cukai yang terlalu tinggi diberlakukan.
“Kita akan lihat lagi nanti. Selama kita belum punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri ini tidak boleh dibunuh. Itu hanya akan menimbulkan kesusahan bagi banyak orang. Memang, konsumsi rokok harus dibatasi, tetapi nasib para pekerjanya juga harus dipikirkan,” tegasnya.
Data Bicara: Efektivitas Kebijakan Cukai Rokok Perlu Dievaluasi
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara. Pada tahun 2022, saat tarif cukai naik 12%, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun.
Namun, pada tahun 2023, meskipun tarif cukai naik 10%, penerimaan justru menurun menjadi Rp 213,5 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa efektivitas kebijakan cukai rokok perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau dan jutaan pekerja yang selama ini merasa terpinggirkan.
Baca Juga:
Ribuan Massa Geruduk Bogor, Dedi Mulyadi: ‘Prioritas Saya adalah Keselamatan Warga!’
Apakah pemerintah akan mengubah arah kebijakan cukai rokok? Ataukah industri tembakau akan terus tertekan demi mengejar target kesehatan masyarakat? Waktu yang akan menjawab.
















