JAKARTA – Kabar gembira datang dari Istana! Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai pusat kekuatan politik Indonesia pada tahun 2028. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diundangkan.
IKN: Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota!
Keputusan ini bukan hanya sekadar memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia yang lebih maju dan merata. Perpres ini merupakan pembaruan dari rencana kerja pemerintah tahun 2025, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.
Tujuannya jelas: mempercepat pembangunan nasional dan memastikan IKN menjadi simbol kemajuan bangsa.
Rencana Detail: Luas Lahan dan Alokasi Pembangunan
Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dibangun di atas lahan seluas 800-850 hektare. Alokasi pembangunannya pun sangat detail
– Perkantoran: 20% dari luas lahan
– Hunian Layak dan Terjangkau: 50%
– Prasarana: 50%
– Indeks Aksesibilitas dan Konektivitas: Target 0,74
Baca Juga:
Jeratan Pinjol Bawa Kacab Dealer Motor ke Penjara: Gelapkan Setengah Miliar Lebih!
Ribuan ASN Siap Hijrah ke IKN!
Siap-siap! Antara 1.700 hingga 4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan atau ditugaskan ke IKN untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.
Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di IKN ditargetkan mencapai 25%, demi mendukung pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan modern.
IKN: Kota Cerdas dan Berkelanjutan
Baca Juga:
Aksi Kilat Polres Serang: Pengedar Pil Koplo Dibekuk Tengah Malam
Dengan ditetapkannya IKN sebagai pusat politik, Indonesia semakin dekat dengan visi memiliki ibu kota yang modern, cerdas, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri.
















