• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Heboh! Dugaan Suap Nilai di SMAN 1 Serang: Komite Gandeng Polisi dan Ombudsman!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
06/11/2025
0
Heboh! Dugaan Suap Nilai di SMAN 1 Serang: Komite Gandeng Polisi dan Ombudsman!
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Dunia pendidikan di Kota Serang kembali tercoreng dengan munculnya dugaan praktik suap yang melibatkan oknum orang tua siswa dan seorang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari Komite Sekolah yang merasa geram dengan tindakan koruptif yang menciderai integritas pendidikan.

Dengan tekad bulat untuk memberantas praktik-praktik yang merusak moral dan etika di lingkungan pendidikan, Komite SMAN 1 Kota Serang secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Langkah tegas yang diambil oleh Komite Sekolah ini merupakan respons terhadap dugaan keterlibatan seorang orang tua siswa berinisial SR, yang berprofesi sebagai pengacara, serta suaminya yang merupakan anggota kepolisian dan menduduki jabatan di salah satu Polsek di Kota Serang.

BacaJuga

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

Keduanya diduga keras berupaya untuk “mengamankan” nilai sesuai dengan keinginan mereka untuk sang anak, dengan menggunakan jalan pintas yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku.

Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, M. Arif Kirdiat, mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan suap ini telah diajukan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.

Namun, setelah melalui proses koordinasi dan pertimbangan yang matang, pihak kepolisian mengarahkan agar kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang lebih spesifik dalam menangani kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan unsur-unsur tertentu.

“Awalnya kami melapor ke Ditkrimum, karena kami melihat ada indikasi tindak pidana umum dalam kasus ini. Namun, setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian, kami diarahkan ke Ditkrimsus, karena mereka memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” jelas Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 6 November 2025.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa penyidik dari Ditkrimsus menyarankan agar pelaporan dilakukan langsung oleh guru yang menjadi korban penerima suap.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya laporan langsung dari korban, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai kronologi kejadian, serta memperkuat posisi hukum pihak yang dirugikan.

“Penyidik menyarankan agar guru yang menerima suap yang melapor, bukan dari pihak komite. Karena dengan laporan dari korban langsung, akan lebih memperkuat bukti-bukti yang ada dan memudahkan proses penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Bank Banten Kian Solid, Pemerintah Daerah Mulai Alihkan RKUD

Meskipun demikian, Komite Sekolah tidak tinggal diam dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memberikan dukungan penuh kepada guru yang menjadi korban dalam kasus ini.

Komite juga telah berkoordinasi dengan guru yang bersangkutan untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan, serta memastikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara dan sebagai seorang pendidik terlindungi dengan baik.

Selain melaporkan kasus ini ke Polda Banten, Komite Sekolah juga telah menyampaikan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Komite Sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa depan.

Dengan melibatkan berbagai pihak yang berwenang, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan yang lebih ketat dan efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.

Untuk memberikan dukungan hukum yang komprehensif dan profesional kepada guru yang menjadi korban, Komite Sekolah juga menggandeng Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang kuat dan mendalam, serta memastikan bahwa hak-hak guru terlindungi dengan baik selama proses hukum berlangsung.

Dengan adanya pendampingan dari ahli hukum yang kompeten, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru yang menjadi korban, serta memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

“Selain ke Polda, kami juga melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Ombudsman dan terus berkoordinasi dengan teman-teman di FH Untirta. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan profesional, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Arif.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh anak dari pengacara SR dan anggota kepolisian tersebut, yang dilakukan oleh senior paskibraka SMAN 1 Kota Serang.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian serius setelah mencuatnya dugaan suap nilai, yang semakin memperburuk citra dunia pendidikan di Kota Serang.

Baca Juga:
PLN Diduga Pasok Listrik ke Tambang Ilegal, Satu Tewas

Mencuatnya kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap praktik-prakt

Previous Post

Paku Buwono XIII Wafat: Kilas Balik Sejarah Raja-Raja Keraton Solo

Next Post

Polres Serang Luncurkan Program Keren untuk Ojol: Warung, Bengkel, & Pos Keamanan Terpadu!

Related Posts

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka
Pendidikan

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

by Yustinus Agus
19/01/2026
0

SERANG - Berita tentang Retret Calon Kepala Sekolah (CKS) SMP Kabupaten Serang yang digelar di Nurul Fikri Boarding School (NFBS)...

Read more
SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

14/01/2026
Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

26/12/2025
Univa Sosialisasikan KUHAP Baru untuk Peradilan Lebih Humanis

Univa Sosialisasikan KUHAP Baru untuk Peradilan Lebih Humanis

11/12/2025
Ribuan Porsi MBG Disalurkan Polres Serang untuk Pelajar di Ciruas dan Lebakwangi

Ribuan Porsi MBG Disalurkan Polres Serang untuk Pelajar di Ciruas dan Lebakwangi

09/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id