SERANG – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru honorer berinisial DB (33), yang mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dengan sigap mengamankan DB di kediamannya di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, pada Senin (13/10/2025) malam, atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut,
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut penyelidikan awal, aksi bejat tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali, memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. DB diduga menggunakan kedekatannya dengan korban, yang merupakan salah satu muridnya, untuk melancarkan aksi cabulnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena dorongan nafsu,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.
AKBP Condro menambahkan bahwa dari pengakuan sementara, tersangka DB diduga memiliki kelainan orientasi seksual dan cenderung menyukai sesama jenis.
“Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Ia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki,” jelasnya.
Baca Juga:
Jeratan Judol-Pinjol Renggut Masa Depan Siswa SMP: Alarm bagi Pendidikan Indonesia!
Hal ini tentu menambah dimensi tragis dalam kasus ini, menunjukkan adanya potensi masalah psikologis yang mendasari tindakan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Merasa tidak terima, keluarga korban segera melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Serang pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Berbekal laporan tersebut, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” tegas Iptu Iwan Rudini.
Kapolres Serang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,
Baca Juga:
Kejaksaan dan Dewan Pers Bergandengan Tangan: Demi Keadilan dan Kemerdekaan Pers
“Kami tegaskan akan menindak tegas pada pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Serang,”tutup Kapolres.















