JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menolak gugatan yang diajukan terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) dalam Undang-Undang Pemilu, serta calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimum dalam kedua UU tersebut tidak akan diubah.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan 154/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terkait persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu, dan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
Hakim MK berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang meminta agar syarat pendidikan tersebut diubah menjadi sarjana tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK Ridwan Mansyur menambahkan, “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.”
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar yang meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana atau S-1.
Pemohon mendaftarkan permohonan tersebut dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti adanya syarat pendidikan minimal sarjana bagi profesi lain seperti guru SD, jaksa, dan pengacara.
Baca Juga:
Badai PHK Hantam Dunia Usaha: Nestlé, Pizza Hut, hingga Amazon Pangkas Ribuan Karyawan!
Pemohon mempertanyakan mengapa syarat pendidikan minimal bagi pejabat yang dipilih oleh rakyat justru lebih rendah dibandingkan dengan syarat minimal untuk menjadi seorang guru SD.
Pemohon berargumen, “Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini.”
Pemohon juga mengungkapkan bahwa syarat pendidikan minimal S-1 sebenarnya pernah masuk dalam RUU Pemilu pascareformasi. Namun, pada akhirnya syarat tersebut diturunkan kembali menjadi minimal SMA.
Sebelumnya, MK juga pernah menolak gugatan serupa yang meminta syarat minimal pendidikan capres-cawapres diubah dari SMA menjadi S-1.
MK berpendapat bahwa pemaknaan baru yang diminta oleh pemohon justru akan mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon presiden-wapres.
MK juga menilai bahwa pasal yang ada saat ini sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA untuk capres, caleg, dan calon kepala daerah tetap berlaku.
Baca Juga:
Industri Otomotif Mengeluh, Pajak Mobil Terlalu Tinggi Hambat Pertumbuhan Pasar
Putusan ini tentu akan menjadi perdebatan menarik di kalangan masyarakat dan pengamat politik terkait dengan kualitas pemimpin dan representasi rakyat di Indonesia.
















