• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Gugatan Ditolak, MK: Syarat Minimum SMA untuk Capres dan Caleg DPR Tetap Sah

2. Pemohon menilai syarat pendidikan minimal SMA sudah usang dan tidak relevan dengan tantangan demokrasi saat ini.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
29/09/2025
0
Gugatan Ditolak, MK: Syarat Minimum SMA untuk Capres dan Caleg DPR Tetap Sah
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menolak gugatan yang diajukan terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) dalam Undang-Undang Pemilu, serta calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimum dalam kedua UU tersebut tidak akan diubah.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan 154/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terkait persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu, dan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Hakim MK berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang meminta agar syarat pendidikan tersebut diubah menjadi sarjana tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Ridwan Mansyur menambahkan, “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.”

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar yang meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana atau S-1.

Pemohon mendaftarkan permohonan tersebut dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam permohonannya, pemohon menyoroti adanya syarat pendidikan minimal sarjana bagi profesi lain seperti guru SD, jaksa, dan pengacara.

Baca Juga:
Badai PHK Hantam Dunia Usaha: Nestlé, Pizza Hut, hingga Amazon Pangkas Ribuan Karyawan!

Pemohon mempertanyakan mengapa syarat pendidikan minimal bagi pejabat yang dipilih oleh rakyat justru lebih rendah dibandingkan dengan syarat minimal untuk menjadi seorang guru SD.

Pemohon berargumen, “Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini.”

Pemohon juga mengungkapkan bahwa syarat pendidikan minimal S-1 sebenarnya pernah masuk dalam RUU Pemilu pascareformasi. Namun, pada akhirnya syarat tersebut diturunkan kembali menjadi minimal SMA.

Sebelumnya, MK juga pernah menolak gugatan serupa yang meminta syarat minimal pendidikan capres-cawapres diubah dari SMA menjadi S-1.

MK berpendapat bahwa pemaknaan baru yang diminta oleh pemohon justru akan mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon presiden-wapres.

MK juga menilai bahwa pasal yang ada saat ini sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA untuk capres, caleg, dan calon kepala daerah tetap berlaku.

Baca Juga:
Industri Otomotif Mengeluh, Pajak Mobil Terlalu Tinggi Hambat Pertumbuhan Pasar

Putusan ini tentu akan menjadi perdebatan menarik di kalangan masyarakat dan pengamat politik terkait dengan kualitas pemimpin dan representasi rakyat di Indonesia.

Previous Post

KSPSI Ajak Buruh Bersabar: Ada Harapan Baru di Pemerintahan Prabowo untuk UU Ciptaker

Next Post

Demi Mimpi Piala Dunia: Timnas Indonesia Genjot Persiapan di Arab Saudi, Asisten Pelatih Bicara Peluang

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id