ACEH – Tindakan kontroversial Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan memaksa sopir mengganti pelat menjadi pelat Sumut (BK/BB) saat memasuki wilayah Sumut, menuai kecaman keras. Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Muksalmina, SHI, MH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bahkan berpotensi pidana.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbuatan tersebut jelas melampaui kewenangan seorang gubernur,” tegas Muksalmina kepada Serambinews.com, Senin (29/9/2025).
Muksalmina menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang gubernur hanya berwenang menjalankan urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
“Menghentikan kendaraan bermotor di jalan raya adalah kewenangan mutlak Polri, bukan kewenangan seorang gubernur,” tandasnya.
Ia menambahkan, kewenangan Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, tindakan Bobby dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni melampaui batas kewenangan hukum yang dimilikinya.
Baca Juga:
Sumpah Pemuda
Lebih lanjut, Muksalmina juga membantah dalih Bobby terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2022, PKB dikenakan berdasarkan domisili pemilik kendaraan.
Artinya, kendaraan berpelat BL tetap sah membayar pajak di Aceh, bukan di Sumut.
“Memaksa pemilik kendaraan mengganti pelat atau membayar pajak di Sumut sama saja dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, jika ditarik ke ranah pidana, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain,” paparnya.
Oleh karena itu, Muksalmina mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan Gubernur Bobby Nasution.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang menciptakan diskriminasi antarwarga negara dan memperlakukan Aceh seolah-olah wilayah asing.
“Konstitusi Indonesia telah menegaskan bahwa NKRI adalah satu kesatuan (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945), sehingga segala bentuk kebijakan yang mengarah pada pemisahan identitas wilayah harus segera dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke NTB, Dua Wanita Ditangkap
Muksalmina menambahkan, tindakan tegas dari pemerintah pusat sangat penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keutuhan bangsa, mencegah lahirnya konflik horizontal, dan memastikan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali, mendapat perlakuan adil sesuai dengan prinsip negara hukum.
















