SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (10/6/2025), yang membahas Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Gubernur Andra Soni menyampaikan terima kasih atas masukan dari berbagai fraksi di DPRD Banten dan mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan koordinasi guna mencapai kinerja yang lebih baik.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi konstruktif antara Pemprov Banten dan DPRD dalam perencanaan dan pengelolaan daerah yang tepat, cermat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kita perlu memperbaiki kinerja secara maksimal dan lebih fokus dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif,” tegas Gubernur Andra Soni.
Baca Juga:
Gubernur Banten Saksikan Peresmian Stadion Indomilk Arena di Tangerang
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa koreksi dan pertimbangan yang disampaikan akan diintegrasikan dalam upaya perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta tata kelola keuangan yang baik, berlandaskan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
“Kita harus bersama-sama bekerja untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, menjaga kondusifitas wilayah, dan memberikan pelayanan prima untuk mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi,” jelasnya.
Baca Juga:
Jalur Gelap Perdagangan Satwa Terungkap: Lampung Jadi Transit Ribuan Burung Ilegal!
Gubernur juga menekankan bahwa capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Banten dan DPRD. Prestasi ini, menurutnya, diraih melalui langkah-langkah konkret seperti peningkatan sistem pengendalian internal dan pengawalan proses perencanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
















