SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara maksimal dan tanpa menunggu batas waktu 60 hari kerja. Hal ini disampaikan Andra Soni usai menerima kunjungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (3/6/2025).
“Alhamdulillah, kita silaturahmi sekaligus koordinasi terkait tindak lanjut temuan-temuan BPK tahun-tahun sebelumnya, bahkan ada dari tahun 2005,” ujar Andra Soni. Ia menambahkan, “Jadi ada beberapa hal yang kami diskusikan, salah satunya bagaimana memaksimalkan hasil tindak lanjut temuan BPK selama ini.”
Untuk memaksimalkan hal tersebut, Pemprov Banten akan membagi tindak lanjut dalam beberapa klaster. Klaster pertama adalah temuan BPK pada Tahun Anggaran (TA) 2024. “Temuan 2024 harus kita tindaklanjuti. Saya telah menginstruksikan, baik dalam rapat maupun forum-forum tertentu, kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut tanpa menunggu 60 hari,” tegas Andra Soni.
Klaster kedua meliputi temuan tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Banten akan berupaya lebih maksimal dalam menindaklanjuti temuan ini, meskipun mengakui adanya kendala seperti mekanisme tersendiri, peristiwa hukum yang sudah inkrah, dan sebagainya. “Insyaallah setelah ini, progres akan meningkat (persentase tindak lanjut),” imbuhnya.
Baca Juga:
Gunung Karang: Warga Tolak Wisata, Pemda Beri Klarifikasi
Hingga saat ini, Pemprov Banten telah menindaklanjuti temuan BPK TA 2024 sekitar 85,35 persen. “Alhamdulillah sudah 85,35 persen, saya juga telah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut tanpa menunggu sampai 60 hari, dan mudah-mudahan besok lusa sudah bisa naik lagi persentasenya sehingga harapannya bisa selesai maksimal hingga 100 persen,” jelas Andra Soni.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menyampaikan bahwa persentase tindak lanjut temuan BPK di Provinsi Banten (sejak Provinsi Banten berdiri) hingga saat ini telah mencapai 85 persen untuk tahun 2025, dan berharap angka tersebut dapat meningkat di atas 90 persen. “Tadi kita membahas masalah tindak lanjut, karena memang ada temuan yang lama, bahkan lebih dari 10 tahun. Saya berharap dengan berkomunikasi ini, Gubernur dapat berkonsentrasi kepada tindak lanjut yang lama,” ujarnya.
Firman menjelaskan beberapa kendala dalam menindaklanjuti temuan lama, seperti perubahan nomenklatur OPD, atau pihak terkait yang sudah meninggal dunia atau tidak ada. “Itu kan karena temuan sudah lama. Ini lagi kita proses. Saya bersama Pak Gubernur ini intinya membahas tindak lanjut. Dan, alhamdulillah Pak Gubernur komitmen dalam artian supaya lebih dari 90 persen (persentase tindak lanjut),” katanya.
Baca Juga:
Cilegon Krisis Honorer? 900 Orang di Ujung Tanduk, Pemkot Angkat Tangan Tunggu BKN!
BPK Perwakilan Provinsi Banten juga akan mengawal program dan kegiatan Pemprov Banten, seperti sekolah gratis dan pembangunan jalan desa sejahtera. “Kalau itu pasti sambil berjalan dengan dilakukan pemeriksaan, pasti dilakukan,” pungkas Firman.
















