CILACAP – Heboh! Kejati Jawa Tengah menyita uang tunai Rp13 miliar dalam kasus korupsi yang menjerat PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD Kabupaten Cilacap. Jumlah fantastis ini merupakan bagian dari aliran dana korupsi yang mencapai Rp237 miliar!
Dalam konferensi pers Rabu (16/7), Aspidsus Kejati Jateng, Dr. Alexander Lukas Sinuriya, memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang disita dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten atas nama tersangka Andhi Nur Huda.
Baca Juga:
Keputusan Soekarno yang Mengejutkan: Agen CIA Lolos dari Hukuman Mati
“Uang sitaan akan dititipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti,” jelas Dr. Sinuriya. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan mempersiapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Andhi Nur Huda.
Kasus ini bermula dari pembelian lahan 700 hektare di Cilacap oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Tanah tersebut tak dapat dikuasai karena masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro.
Baca Juga:
Andra Soni: Edukasi dan Kesadaran Jadi Senjata Utama Perangi Sampah
Tiga tersangka telah ditetapkan: Andhi Nur Huda (Direktur PT Rumpun Sari Antan), Awaluddin Muuri (mantan Sekda Cilacap), dan Iskandar Zulkarnain (Komisaris PT CSA). Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh aliran dana dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum terus berjalan dan setiap perkembangan akan diinformasikan kepada publik.















