BANDUNG – Sebuah fakta mencengangkan terungkap: Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikabarkan telah menjadi agunan bank sejak tahun 1980! Kabar ini sontak menghebohkan publik, terutama setelah adanya laporan bahwa desa tersebut kini dipasangi plang penyitaan, bahkan masyarakatnya diusir dari tanah kelahiran mereka.
Fakta ini diungkap oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9/2025). Sontak, kabar ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kewenangan terkait desa berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, ia juga memberikan peringatan keras bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus ini bisa langsung dibawa ke ranah pidana.
“Dipidana saja sudah! Desa itu kan kewenangannya kewenangan bupati ya, SK-nya, pengawasan langsungnya,” kata Dedi dengan nada tegas saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (19/9/2025) malam.
Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan Jika Pemkab Bogor Lambat Bertindak!
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola dengan Evaluasi SPIP Terintegrasi 2025
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap turun tangan jika Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan menurunkan inspektorat provinsi untuk mengawasi penyelesaian kasus ini.
“Jadi, tetapi kalau memang tidak ada tindak lanjut di tingkat kabupaten, saya menurunkan inspektorat provinsi. Ya kalau itu pidana jadi pidana. Kalau itu dilakukan oleh oknum aparat, ya aparatnya melanggar proses hukum,” tuturnya dengan nada geram.
Sebelumnya, Kemendes PDTT juga telah menyurati berbagai pihak terkait kasus ini. “Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak,” ujar Yandri. “Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” imbuhnya.
Yandri juga mengaku heran bagaimana mungkin sebuah desa bisa dijadikan jaminan dalam pengajuan utang ke bank. Pertanyaan ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak.
Baca Juga:
Ucapan Selamat Tahun Baru 2026
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, serta memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Sukawangi yang telah menjadi korban.
















