• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Gebrakan BKN: PNS Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun! Apa Syaratnya?

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Landasan Hukum Percepatan Kenaikan Pangkat PNS

Yustinus Agus by Yustinus Agus
06/09/2025
0
Gebrakan BKN: PNS Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun! Apa Syaratnya?
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ada angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan gebrakan revolusioner: periode kenaikan pangkat yang dulunya hanya 6 kali setahun, kini dipercepat menjadi 12 kali! Artinya, setiap bulan sepanjang tahun, PNS berkesempatan untuk naik pangkat.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan kabar baik ini dalam forum BKN Menyapa, yang dihadiri oleh para pengelola kepegawaian dari seluruh instansi pusat dan daerah. Inovasi ini, kata Zudan, adalah wujud komitmen BKN untuk memastikan para abdi negara memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal.

Prof. Zudan: Jangan Hambat Hak PNS!

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan juga menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian di setiap instansi.

Ia meminta agar mereka tidak menghambat hak-hak pegawai, terutama dalam proses usulan kenaikan pangkat dan penerbitan SK Pensiun.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” tegas Zudan.

Ia juga meminta para pengelola kepegawaian untuk proaktif memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

Baca Juga:
Polres Serang Berbagi di Hari Bhayangkara

Berlaku Oktober 2025: Peraturan Baru yang Dinanti

Percepatan periode kenaikan pangkat ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, dan telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Dengan peraturan baru ini, pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan, memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih besar bagi para PNS.

Talent DNA: Pemetaan Potensi ASN untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Selain percepatan kenaikan pangkat, BKN juga menggandeng ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) untuk memperkuat kapasitas dan kualitas ASN melalui pemetaan potensi dan kompetensi dengan pendekatan Talent DNA.

“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya,” ujar Prof. Zudan.

Dengan penempatan yang tepat, ASN dapat bekerja secara optimal dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi institusi dan masyarakat.

Baca Juga:
KSPSI Ajak Buruh Bersabar: Ada Harapan Baru di Pemerintahan Prabowo untuk UU Ciptaker

Dengan berbagai inovasi ini, BKN menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia aparatur negara.

Previous Post

Simpati Mengalir: 130 Ribu Lebih Tanda Tangan Tolak Pemecatan Kompol Cosmas

Next Post

Nadiem Makarim Terjerat Chromebook: Skandal Pendidikan Guncang Tanah Air!

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id