LEBAK – Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, meresahkan warga. Diduga beroperasi tanpa izin dan menggunakan BBM subsidi, galian ini beroperasi selama sebulan tanpa tindakan dari aparat penegak hukum dan dinas terkait.
Keberadaan galian tanah merah di samping Perumahan Saka Hill ini menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. “Kalau malam, suara mobil pengangkut tanah sangat mengganggu. Anak-anak yang sedang belajar atau mengaji pun ikut terganggu,” keluh Hendri, warga Saka Hill, Sabtu (26/7/2025).
Warga semakin curiga karena armada proyek yang lalu lalang tanpa pengawasan diduga mengisi BBM subsidi di SPBU. Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan komersial skala besar ini jelas melanggar aturan.
Baca Juga:
Disdukcapil Gencar Jemput Bola: Warga Sindangheula Dimudahkan Urus Adminduk
Kekecewaan warga semakin memuncak karena Satpol PP Kabupaten Lebak dan Polres Lebak dinilai tidak bertindak. “Sudah sebulan berjalan tanpa izin, suara bising, pakai BBM subsidi, tapi tak ada tindakan. Satpol PP dan polisi seolah membiarkan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa. Warga menilai Satpol PP tidak menjalankan fungsinya secara optimal, sementara Polres Lebak terkesan tutup mata.
Saat dikonfirmasi, pengelola galian bernama Martin tidak berada di lokasi. Operator alat berat dan petugas checker enggan berkomentar. Kepala Desa Sukamanah, Aang, juga bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait legalitas dan koordinasi proyek dengan pemerintah desa.
Baca Juga:
Cukai Rokok Tinggi, APBN Tetap Loyo: DPR Minta Pemerintah Beri ‘Nafas’ Industri Rokok!
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, maupun Polres Lebak terkait dugaan pelanggaran izin dan penyalahgunaan BBM subsidi. Ketidakjelasan ini semakin menambah keresahan warga Sukamanah.















