SERANG – Aksi unjuk rasa mewarnai PT Lung Cheong Brother Industrial pada Senin (8/9/2025), ketika sejumlah karyawan yang tergabung dalam PUK SPN menuntut pembayaran gaji yang terlambat.
Respons cepat datang dari Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang langsung turun tangan memfasilitasi mediasi antara perwakilan PUK SPN dan manajemen perusahaan.
Langkah ini berhasil meredakan ketegangan dan membuka dialog yang konstruktif.
Pertemuan mediasi dihadiri oleh Direktur PT Lung Cheong Brother, He Luncong, bersama tim HRD, Sekretaris Perusahaan, dan Manajemen.
Dari pihak buruh, hadir Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang, Evi, serta perwakilan PUK SPN Lung Cheong, Septian dan Dedi Heryadi.
Baca Juga:
Dua Kandidat Kuat Kapolri: Pengalaman Panjang Dedi Prasetyo dan Rekam Jejak Gemilang Suyudi Ario Seto
Kapolres Condro Sasongko menjelaskan hasil positif dari mediasi tersebut. “Sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin, red),” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa keterlambatan ini bukan karena kesengajaan.
“Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang,” terangnya, memberikan klarifikasi kepada para karyawan.
Ketua PUK SPN, Septian, menekankan pentingnya perusahaan mematuhi aturan terkait pembayaran upah.
Baca Juga:
Gubernur Banten Sambut Komandan Kopassus Baru
“Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 di setiap bulannya,” kata Septian, mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah terkait.















