SERANG – Petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus MA (20), pengedar tembakau sintesis (sinte). Penangkapan dilakukan di rumah teman tetangganya di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka MA diamankan saat ngobrol dengan teman tetangganya. Barang bukti 6 paket sinte ditemukan dalam pot di halaman rumah,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas MA. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Baca Juga:
Viral Video Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Bogor Resmi Dipecat
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku baru 2 bulan menjadi pengedar tembakau sintesis karena desakan ekonomi,” ujar AKP Bondan.
MA, yang mengaku pengangguran, membeli tembakau sintesis melalui akun Instagram bernama “Pangeran2”. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
“Tersangka mengaku memesan barang melalui Instagram, namun tidak mengetahui identitas penjual karena pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas AKP Bondan.
Baca Juga:
Pemkab Serang Dorong Pemdes Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara hingga hukuman mati.















