SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah strategis dengan menggandeng Bank Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Acara yang berlangsung di Pendopo Bupati Serang ini menandai komitmen Pemkab Serang dalam mendukung bank daerah.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami. Senin, (15/09).
Acara ini disaksikan langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan bahwa PKS ini adalah realisasi dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya antara Pemkab Serang dan Bank Banten.
“Sebulan lalu, kita telah menandatangani MoU dengan Bank Banten, dan hari ini kita menindaklanjutinya dengan perjanjian kerja sama yang konkret,” ujar Ratu Zakiyah kepada awak media usai acara penandatanganan.
Kerja sama ini diawali dengan layanan penggajian bagi PPPK di tahun 2025.
“Ada sekitar 486 PPPK yang akan menerima gaji melalui Bank Banten. Untuk tahap awal, PKS ini fokus pada pembayaran gaji PPPK,” jelasnya.
Ratu Zakiyah menambahkan, potensi kerja sama lainnya akan terus dikaji dan dievaluasi, termasuk kemungkinan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.
“Kita akan evaluasi secara bertahap. Kami berharap kerja sama ini memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi pegawai kami. Kami juga berharap Bank Banten dapat memberikan layanan jasa perbankan yang semakin beragam,” ungkapnya.
Dengan penuh keyakinan, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Bank Banten adalah aset berharga milik warga Banten.
Baca Juga:
Indonesia Resmi Puncaki ASEAN dalam Capaian Indikasi Geografis, Lampaui Thailand
“Kita harus memperkuat keberadaan Bank Banten. Ini adalah komitmen kami untuk mendorong perekonomian daerah agar memberikan dampak dan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Serang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Serang atas kepercayaan yang diberikan untuk melayani pembayaran gaji PPPK. Kami yakin, ke depan akan semakin banyak sinergi dan kerja sama bisnis yang terjalin antara Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Busthami juga menambahkan bahwa beberapa daerah lain seperti Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang telah menjalin kerja sama terkait RKUD dengan Bank Banten.
“Insya Allah, daerah-daerah lain akan segera menyusul,” pungkasnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, menegaskan bahwa PKS ini bukan semata-mata soal keuntungan finansial, melainkan wujud komitmen dan dukungan nyata dari Pemkab Serang untuk membesarkan Bank Banten.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk bersama-sama membesarkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan seluruh masyarakat Banten,” tegasnya.
Sarudin menjelaskan, dari total PPPK pengangkatan tahun 2023, sebanyak 395 orang akan dipindahkan penggajiannya melalui Bank Banten.
Sementara itu, PPPK pengangkatan tahun 2022 dan 2024 belum termasuk dalam tahap pemindahan ini.
Baca Juga:
Wagub Dimyati Ajak Sarjana Uniba Jadi Garda Depan Pembangunan Banten
“Nilai gaji dari 395 orang ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar per bulan, sehingga totalnya mencapai Rp150 miliar per tahun,” terangnya.
















