SERANG – OW (31), seorang dukun di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap Satreskrim Polres Serang karena mencabuli DS (25).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak pertengahan tahun 2024. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengamankan OW pada Selasa (11/3/2025).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban pada 6 Januari 2025.
Baca Juga:
Operasi Lilin 2025, Kakorsabhara Pastikan Kesiapan Personel di Gereja dan Transportasi Publik
OW mencabuli korban dengan modus menawarkan solusi atas masalah pribadi yang dialami DS, yaitu masalah hutang piutang. OW meyakinkan korban bahwa ritual persetubuhan diperlukan untuk menyelesaikan masalahnya.
“Korban merasa terhipnotis dan menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh,” ungkap Kapolres.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Baca Juga:
Kapolri Buka Suara: Polisi Bukan Pembungkam, Tapi Pengawal Demokrasi!
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain jelangkung (batok kelapa putih dan serabut kelapa), dua keris, dan satu benda yang disebut “si raja asem”. OW kini dijerat dengan pasal terkait pencabulan.















