PANDEGLANG – Proyek pengadaan 40 unit laptop di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang senilai Rp800 juta menjadi sorotan tajam. AMIRA melihat indikasi kuat adanya permainan kotor dan “kongkalikong” antara eksekutif dan legislatif dalam proyek ini, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran yang mencurigakan.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Iik Rohikmat, menilai harga Rp20 juta per unit laptop sangat tidak masuk akal. “Anggaran sebesar Rp800 juta untuk 40 unit laptop sangat tidak masuk akal dengan banderol Rp20 juta per unit. Ini jelas mengundang kecurigaan publik. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi kuat adanya upaya penggelembungan anggaran yang merugikan keuangan daerah. Kami meminta Kejari Pandeglang untuk segera mengambil langkah hukum guna mengusut indikasi skandal ini,” tegas Iik kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Kecurigaan AMIRA semakin menguat karena adanya ketidaksesuaian informasi antara pernyataan pejabat publik dan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 54534230 menunjukkan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025. Namun, Komisi IV DPRD Pandeglang menyatakan dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Perbedaan data ini semakin menguatkan kecurigaan AMIRA akan adanya upaya manipulasi dan penyembunyian informasi.
“Kita menilai pernyataan yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD tidak masuk akal, karena sangat berbeda sekali dengan data yang tercatat pada Sirup LKPP,” kata Iik. “Di situ sudah jelas ada dugaan permainan antara legislatif dan eksekutif. AMIRA menduga kuat adanya upaya untuk menutupi jejak korupsi. Sehingga publik menilai peran pengawasan DPRD tidak difungsikan,” sambungnya.
Baca Juga:
Gebrakan Polres Serang: Tanam Jagung Serentak di 30 Hektar untuk Ketahanan Pangan
AMIRA khawatir jika kasus ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, uang rakyat akan digunakan tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. “Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika Kejaksaan tidak segera turun, ini akan menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik. Jika Kejaksaan tidak segera turun, dikhawatirkan kasus ini akan menguap begitu saja,” tegas Iik.
Pernyataan yang saling bertentangan semakin memperkeruh situasi. Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, menyatakan pengadaan laptop untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di SD, SMP, dan PAUD melalui dana DAK dan DAU. “Seingat saya kegiatannya adalah ada yang bidang SD, SMP, dan PAUD. Dan itu untuk menunjang UNBK atau apa gitu,” katanya.
Namun, Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, menjelaskan bahwa pengadaan laptop hanya untuk jenjang sekolah dasar. “Kegiatannya ada di bidang SD, laptop itu untuk sekolah dasar,” ujar Nono.
Perbedaan informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan laptop tersebut. AMIRA mendesak Kejari Pandeglang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Ikon Gabus Tanpa APBD: Kisah Gotong Royong Warga Bekasi Bikin Kagum
AMIRA berharap Kejari Pandeglang segera bertindak untuk mengungkap kebenarannya dan memberikan keadilan bagi masyarakat Pandeglang.
















