JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki dugaan tindak pidana di empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut pemerintah.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan pada Rabu (11/6/2025),
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki.” Penyelidikan difokuskan pada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Baca Juga:
Banten Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Jagung Raih Sukses
Brigjen Nunung menjelaskan, “Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi.” Artinya, pihak kepolisian akan menyelidiki apakah keempat perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku, dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan mereka yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
Baca Juga:
Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui 2 Raperda Usulan Bupati
Proses penyelidikan ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.
















