SERANG – Polemik rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, masih berlanjut. Meskipun Panitia Seleksi (Pansel) telah menerbitkan pengumuman baru bernomor 9 Tahun 2025 pasca masa sanggah, mengoreksi hasil kelulusan sebelumnya (Pengumuman No 68 Tahun 2025), dugaan kecurangan kembali mencuat. Temuan terbaru menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administrasi yang melibatkan seorang calon pegawai berinisial M, yang diduga tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lulus dan telah bekerja.
Informasi ini diungkapkan oleh anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, yang menerima pengaduan melalui media sosial. Musa menjelaskan, M diduga tidak memiliki paklaring (surat keterangan pengalaman kerja), namun berhasil lolos seleksi administrasi dan tes CAT (Computer Assisted Test), bahkan sudah menandatangani kontrak kerja.
“Kebetulan ada warga yang mengadu kepada saya melalui medsos dan setelah saya cek, betul orangnya lulus dan sudah bekerja. Bisa jadi persoalan serupa ini, cukup banyak dan terjadi di kedua RSUD tersebut,” ujar Musa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Musa mempertanyakan bagaimana M, yang baru lulus kuliah D3 Perawatan pada September 2024, bisa lolos seleksi administrasi yang mensyaratkan pengalaman kerja minimal satu tahun di fasilitas kesehatan. Hal ini merujuk pada Pengumuman No 49 Tahun 2025 tentang seleksi penerimaan pegawai RSUD Labuan dan Cilograng, yang mencantumkan tujuh syarat administrasi untuk jurusan keperawatan, termasuk pengalaman kerja tersebut.
“Jangan asal Pansel, masa peserta yang baru lulus kuliah D3 Perawatan pada bulan September 2024 bisa lolos seleksi administrasi. M bisa ikut tes CAT, kemudian diumumkan lulus pada tanggal 29 April 2025, langsung MoU dan bekerja sampai sekarang,” tegas Musa.
Musa mendesak Pansel untuk lebih cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen persyaratan administrasi. Ia menyoroti berbagai potensi masalah, tidak hanya terkait afirmasi, domisili, dan sertifikat, tetapi juga mengenai paklaring atau pengalaman kerja yang mungkin tidak sesuai atau bahkan direkayasa.
Baca Juga:
Aksi Cepat Resmob Polres Serang: Begal Motor di Cikande Berhasil Ditangkap!
“Sebelum pengumuman hasil sanggah, Pansel harus hati-hati dan lebih cermat serta teliti terhadap dokumen persyaratan administrasi,” ujarnya. “Masih banyak yang bermasalah, bukan hanya soal afirmasi, domisili dan sertifikat, tapi soal paklaring atau pengalaman kerja, karena bisa saja tidak sesuai, atau bahkan direkayasa,” tambahnya.
Musa menekankan pentingnya profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas Pansel, serta menghindari konflik kepentingan dan praktik titip menitip. Ia mengancam akan ada gugatan ke PTUN jika masalah ini tidak ditangani dengan serius.
“Siapapun jika tidak memenuhi syarat, maka gugurkan karena kalau tidak, persoalan rekruitmen calon pegawai RSUD Labuan dan Cilograng makin kisruh dan potensi ada yang melakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa, Musa berencana mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan konsekuensi bagi peserta yang terbukti memalsukan dokumen, yaitu pemutusan kontrak kerja.
“Karena seluruh peserta yang mendapat melampirkan fakta integritas yang ditandatangani bermaterai, jika mereka memasukan satu dokumen saja yang tidak benar atau palsu, bisa langsung diputus kontrak kerjanya,” tukasnya.
Baca Juga:
Kompetisi Perhotelan SMK: Tiket Emas Raih Sertifikasi Profesi!
Meskipun demikian, Musa meyakini masalah ini tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan di kedua RSUD tersebut karena tidak semua peserta bermasalah.
















