SERANG – Polda Banten menangkap dua pelaku penggelapan satu unit dump truck Toyota Dyna. Kedua tersangka, MJ (31) dan WN (43), ditangkap secara terpisah. MJ diringkus di PT Sanggar Sarana Baja, Panongan, Tangerang, sementara WN di Mapolda Banten.
Kasus bermula dari pembelian dump truck secara kredit oleh MJ melalui PT True Finance. Setelah hanya membayar tiga bulan angsuran dan menunggak selama sebelas bulan, MJ secara sepihak mengalihkan kendaraan kepada WN seharga Rp 20 juta tanpa sepengetahuan leasing. Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
“Tersangka MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan. Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada tersangka WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Baca Juga:
Aksi Bejat di Balik Pintu Tertutup
Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Akibatnya, PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Barang bukti yang disita meliputi satu bundel sertifikat jaminan fidusia, satu lembar surat perjanjian over kredit, satu bundel perjanjian pembiayaan, satu lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo, dan satu lembar Berita Acara serah terima kendaraan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 500 juta.
Baca Juga:
Indonesia Darurat Sampah, Kota-Kota Terancam Tenggelam dalam Limbah
Kombes Pol Dian Setyawan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. “Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.















