• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Dua Importir Pakaian Bekas dari Korea Selatan Ditangkap di Bali, Transaksi Capai Rp 669 Miliar

Yustinus Agus by Yustinus Agus
16/12/2025
0
Dua Importir Pakaian Bekas dari Korea Selatan Ditangkap di Bali, Transaksi Capai Rp 669 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BALI – Sejak awal tahun 2021, sebuah praktik perdagangan rumit dan ilegal yang melibatkan impor pakaian bekas dari luar negeri telah berlangsung secara tersembunyi di Indonesia. Kasus ini baru terungkap pada pertengahan Desember 2025 setelah aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan yang selama hampir lima tahun beroperasi di wilayah Bali. Dua pria berinisial Zulkifli Tanjung dan Samsul Bahri yang merupakan pengusaha lokal akhirnya diciduk di Kabupaten Tabanan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, setelah diduga gigih menjalankan bisnis ilegal impor pakaian bekas dari Korea Selatan dengan skala transaksi yang sangat besar.

Penangkapan kedua tersangka ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Impor Ilegal (Satgas Gakkum), yang sejak beberapa bulan terakhir telah memfokuskan perhatian pada peredaran barang impor ilegal yang merugikan negara. Barang yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini bukan sekadar barang konsumsi biasa, tetapi pakaian bekas bernilai ratusan miliar rupiah yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses dan perizinan yang sah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sejak 2021 hingga 2025, kedua tersangka telah melakukan praktik impor pakaian bekas ilegal yang nilainya mencapai Rp 669 miliar. Mereka bukan hanya diduga kuat menghindari bea masuk dan pajak impor, tetapi juga melakukan pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Dari total nominal ratusan miliar itu, sekitar Rp 367 miliar digunakan kedua tersangka untuk membeli pakaian bekas langsung dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Modus operandi mereka cukup terstruktur: pakaian bekas tersebut dikumpulkan dari Korea Selatan lalu dikirimkan melalui jalur laut ke beberapa negara perantara seperti Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. Ia kemudian diselundupkan ke gudang di Tabanan, Bali, untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.

Setelah sampai di Indonesia, pakaian bekas itu tidak hanya diedarkan di pasar lokal Bali, tetapi juga sampai ke sejumlah daerah seperti Surabaya di Jawa Timur dan Bandung di Jawa Barat. Peredarannya dilakukan melalui toko fisik, pasar tradisional, bahkan hingga platform marketplace online. Strategi distribusi yang masif ini membuat bisnis ilegal tersebut berkembang pesat dan sulit dideteksi selama bertahun-tahun.

Pakaian bekas yang diimpor ini umumnya dijual di pasar-pasar tertentu seperti Pasar Kodok di Kabupaten Tabanan yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dipasarkan dengan harga relatif murah, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan dengan pakaian bekas produksi dalam negeri. Hal ini memberikan margin keuntungan yang besar bagi para tersangka, sekaligus menjadikan mereka mampu mengakumulasi keuntungan dalam jumlah yang sangat signifikan.

Baca Juga:
Juara Poras Minisoccer Antapani 2025!

Kendati begitu, praktik ini menimbulkan dampak negatif yang luas. Selain merugikan pendapatan negara melalui hilangnya potensi bea masuk dan pajak, impor pakaian bekas ilegal juga dianggap turut merusak iklim usaha industri tekstil dan garmen lokal. Dengan harga yang kompetitif tetapi ilegal, produk pakaian bekas impor mampu menarik banyak pembeli dan menggerus pangsa pasar produk lokal, yang harus menjalankan bisnis secara sah dengan segala kewajiban perpajakan dan regulasi.

Selain dari sisi ekonomi, ada juga kekhawatiran dari aspek kesehatan. Pemeriksaan terhadap sampel pakaian bekas yang diimpor mengungkap adanya kontaminasi bakteri tertentu, seperti bacillus sp, yang bisa membahayakan kesehatan konsumen. Temuan ini menambah bobot kekhawatiran masyarakat dan pihak berwajib terhadap barang-barang yang masuk secara ilegal tanpa standar sanitasi yang jelas.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, polisi tidak hanya menangkap dan menetapkan kedua tersangka sebagai pelaku utama, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari lokasi gudang di Tabanan, setidaknya 846 bal pakaian bekas berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti lain seperti kendaraan termasuk 7 unit bus dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, serta aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang, turut disita. Perkiraan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 22 miliar.

Atas perbuatannya, Zulkifli dan Samsul dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi undang-undang perdagangan serta undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana yang menanti mereka bisa mencapai hingga 20 tahun penjara, seiring dengan proses hukum yang kini tengah berjalan.

Pengungkapan kasus ini juga membuka kembali perdebatan mengenai praktik “thrifting” atau jual-beli pakaian bekas yang semakin populer di Indonesia. Di satu sisi, tren ini dianggap mampu menghidupkan kembali minat masyarakat terhadap barang yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis, tetapi di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tanpa regulasi dan izin yang jelas, aktivitas ini bisa berubah menjadi praktik yang merugikan negara. Menteri Perdagangan bahkan menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah ilegal dan tidak bisa diberi kuota khusus, menanggapi permintaan sebagian pedagang thrift yang berharap ada kelonggaran aturan.

Baca Juga:
Efek Indonesia Guncang Pasar Global: Harga Beras Dunia Anjlok Setelah Swasembada 2025

Kasus penangkapan dua importir ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana praktik perdagangan ilegal bisa tumbuh besar lewat pemanfaatan celah hukum dan kurangnya pengawasan yang ketat. Bagi aparat penegak hukum, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal terus diperkuat demi melindungi ekonomi nasional dan konsumen. Sedangkan bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap produk yang beredar di pasar seharusnya memenuhi standar hukum dan kesehatan yang berlaku, tidak hanya soal harga murah yang tampak menguntungkan di permukaan.

Tags: #baliknama#ditangkap#dua#korsel#pengusaha
Previous Post

Ujaran Kontroversial Resbob Berujung Pemecatan dan Penyelidikan Polisi

Next Post

Driver Mulai Tinggalkan Aplikasi Lama, JogjaKita Jadi Pilihan Baru

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id