JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, membuat pernyataan mengejutkan. Ia dengan tegas menyatakan tidak ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan matang, salah satunya adalah untuk menjaga KPK dari luar.
“Saya sudah memutuskan tidak kembali ke KPK. Saya ingin menjaga KPK dari luar saja,” kata Yudi saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/10/2025).
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengungkapkan kekhawatiran jika dirinya kembali ke KPK, hal itu justru akan menghambat proses perjuangan rekan-rekannya di IM57+ Institute. Kekhawatiran ini muncul karena Yudi dikenal sering mengkritik sejumlah kasus korupsi besar.
“Saya paham bahwa kalau saya kembali ke KPK, jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak-pihak yang dulu menyingkirkan kami. Apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan rekam jejak saya sebagai penyidik menangani kasus-kasus besar, seperti e-KTP dan kasus perkara Bank Century, nanti malah membuat proses pemulangan kawan-kawan jadi terhambat. Jadi saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” tegasnya.
Meskipun demikian, Yudi tetap memberikan dukungan penuh agar para mantan pegawai KPK yang menjadi ‘korban’ Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat kembali bertugas di KPK.
Menurutnya, proses pemulangan mantan pegawai itu seharusnya bisa lebih mudah karena pimpinan KPK saat ini adalah orang-orang yang pernah bekerja sama dengan mereka.
“Apalagi kita tahu sebenarnya saat ini KPK sudah mulai ada sedikit harapan untuk bangkit, tetapi belum menggembirakan. Oleh karena itu, saya berharap pimpinan KPK saat ini menyambut kawan-kawan yang ingin kembali dengan tangan terbuka,” katanya.
Yudi menambahkan, pimpinan KPK saat ini, seperti Ketua KPK Setya dan Wakil Ketua KPK Fitroh, sudah saling mengenal dengan para pegawai eks TWK.
“Misal Pak Setya (Ketua KPK) merupakan mantan Dirdik, Pak Fitroh (Wakil Ketua KPK) merupakan mantan Direktur Penuntutan. Artinya, sudah pernah sama-sama bekerja sama di masa lampau,” imbuhnya.
Baca Juga:
Hari Pertama Jabat Gubernur Banten, Andra Soni Hadiri Sertijab Wali Kota Tangerang
Lebih lanjut, Yudi juga mendorong agar hasil TWK dibuka ke publik, sesuai dengan tuntutan IM57+ Institute. Ia berharap jika benar ditemukan pelanggaran dalam TWK, semua pihak yang terlibat harus dijatuhi sanksi yang tegas.
“Saya meyakini bahwa dibukanya dokumen tersebut akan semakin memperkuat temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa selama ini yang saya yakini telah terjadi rekayasa untuk menyingkirkan. Dan jika ini terbuka dan ada rekayasa, saya berharap pihak yang terlibat harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa semua mantan pegawai KPK memiliki satu suara, yaitu ingin kembali bertugas di KPK. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso Anindito saat dihubungi pada Selasa (14/10).
Mereka menganggap hasil TWK pada 2020 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya sebagai syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN.
Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan kemudian membentuk wadah di IM57+ Institute.
Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai ini adalah momentum yang baik bagi Prabowo untuk menunjukkan komitmen dalam penguatan KPK.
“Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelas Lakso.
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan menghormati dan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.
Baca Juga:
Kelancaran Arus Nataru, Truk Besar Dibatasi di Beberapa Ruas Tol Strategis
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, masa depan KPK dan para mantan pegawainya masih menjadi perhatian publik. Akankah harapan untuk pemulihan hak dan penguatan KPK dapat terwujud? Waktu yang akan menjawab.
















