JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mencabut visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan sejumlah delegasi lainnya menjelang Sidang Umum PBB di New York. Sugiono menegaskan bahwa kebijakan pemberian visa sepenuhnya menjadi ranah pemerintah AS.
“Saya kira itu, satu, merupakan domainnya Amerika dalam rangka pemberian visa,” kata Sugiono saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025) malam.
Sugiono mengungkapkan bahwa isu pencabutan visa ini sempat menjadi pembahasan dalam pertemuan darurat negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) di Doha, Qatar, yang juga dihadirinya.
Negara-negara anggota OKI, lanjut Sugiono, telah mendorong dan mengupayakan agar visa tersebut dapat diberikan kepada delegasi Palestina.
“Kemarin juga pada saat di Doha ada beberapa suara untuk berusaha agar visa itu bisa diberikan untuk beberapa delegasi yang kemarin katanya tidak diberikan,” ujar Sugiono.
Seperti yang diketahui, AS mengambil langkah kontroversial dengan tidak mengizinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk melakukan perjalanan ke New York guna menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.
Baca Juga:
Pelajaran untuk Trans7: Tayangan Kontroversial Berujung Audiensi dengan Alumni Lirboyo
Langkah ini diambil di tengah isu beberapa negara sekutu AS yang akan mengakui negara Palestina.
Pemerintahan Presiden Donald Trump, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya pada Sabtu (30/8), sebelumnya telah menolak dan mencabut visa para pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat.
Alasan yang dikemukakan adalah tindakan tersebut dianggap “merusak prospek perdamaian”.
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa Abbas dan sekitar 80 warga Palestina lainnya terdampak oleh keputusan yang diumumkan pada Jumat (29/8) waktu setempat.
Mahmoud Abbas Tetap Akan Berpidato di Sidang Umum PBB
Meskipun visanya dicabut, Majelis Umum PBB tidak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk mengizinkan Mahmoud Abbas menyampaikan pidatonya melalui sambungan video.
Baca Juga:
Polda Banten Laksanakan Patroli Skala Besar Dalam Rangka Pelantikan Kepala Daerah Banten
“Negara Palestina dapat mengirimkan pernyataan Presidennya yang telah direkam sebelumnya, yang akan diputar di Ruang Sidang Umum,” demikian keterangan resmi PBB seperti dilansir kantor berita AFP pada Jumat (19/9).
















