• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

DPRD Kabupaten Serang Tegaskan Kewajiban Pemulihan Lingkungan bagi Seluruh Perusahaan Tambang

Yustinus Agus by Yustinus Agus
01/12/2025
0
DPRD Kabupaten Serang Tegaskan Kewajiban Pemulihan Lingkungan bagi Seluruh Perusahaan Tambang
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang kini menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu wajib melakukan pemulihan lingkungan pasca-tambang. Hal ini disampaikan sebagai respons atas fakta bahwa banyak area bekas tambang dibiarkan begitu saja setelah selesai masa operasi — kondisi yang dianggap sangat berbahaya bagi warga di sekitar.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, pemulihan lahan pasca penambangan harus menjadi prioritas dan menunjukkan komitmen dari seluruh perusahaan tambang. Menurutnya, saat ada kegiatan pertambangan, perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi — aspek lingkungan harus mendapat perhatian serius. “Kalau saya ditanya lebih memilih lingkungan apa ekonomi saya memilih lingkungan,” ujarnya tegas, Minggu, 30 November 2025.

Muhibbin mengingatkan bahwa pelaku pertambangan yang telah menerima konsesi di Kabupaten Serang bertanggung jawab mengembalikan fungsi lahan — idealnya melalui penanaman ulang (reklamasi) dan upaya rehabilitasi lingkungan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus meninjau ulang seluruh lahan yang sudah dipakai untuk pertambangan. Jika ditemukan lahan yang ditinggalkan dalam kondisi kritis, maka perusahaan pemegang konsesi wajib dipanggil untuk melakukan rekonstruksi lahan. Bila perusahaan mangkir, DPRD meminta agar sanksi tegas diberikan.

BacaJuga

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Komitmen ini muncul di tengah keprihatinan bahwa banyak bekas lokasi tambang kini terbengkalai — tanpa pemulihan, bekas tambang bisa menjadi ancaman bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, DPRD berharap agar pemulihan pasca tambang tidak hanya menjadi wacana, melainkan implementasi nyata.

Baca Juga:
Lebih Tua dari Piramida Mesir? Ini Fakta Mengejutkan Usia Gunung Padang

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan menekankan pemulihan lahan, DPRD Kabupaten Serang berupaya memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak meninggalkan warisan kerusakan lingkungan bagi generasi mendatang.

Secara lebih luas, tuntutan pemulihan lingkungan ini berada dalam konteks upaya penataan regulasi yang lebih ketat terhadap pertambangan di wilayah Banten — terutama mengingat berbagai kasus aktivitas tambang ilegal dan keluhan masyarakat akibat dampak lingkungan maupun sosial.

DPRD Kabupaten Serang pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi kegiatan pertambangan di lingkungan mereka. Jika ada aktivitas tambang yang terbengkalai atau perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, warga diharapkan tidak ragu untuk melapor. Dengan demikian, penegakan regulasi bisa lebih efektif serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan bisa ditegakkan bersama.

Baca Juga:
Beras Oplosan: Empat Produsen Besar Diperiksa Polisi

Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa investasi di sektor tambang tidak boleh bebas tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap alam dan masyarakat. Pemulihan lingkungan pasca tambang menjadi fondasi penting agar pembangunan yang dijalankan saat ini tidak memakan korban di masa depan. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Serang berharap bahwa kelak, tambang tidak lagi menjadi sumber masalah, melainkan bisa berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.

Tags: #kabupatenserang#tambang
Previous Post

Perjalanan Panjang Kabupaten Lebak: Sejarah, Budaya, dan Potensi Besar di Usia ke-197

Next Post

Singapura Terapkan Larangan Total Penggunaan Ponsel dan Smartwatch di Sekolah Mulai 2026

Related Posts

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Opini

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

by Yustinus Agus
03/01/2026
0

JAKARTA - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Partai Buruh Said...

Read more
Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

02/01/2026
Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

26/12/2025
Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

24/12/2025
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

22/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id