• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

DPR Kerja 5 Tahun, Pensiun Seumur Hidup! Enak Banget?

Rakyat Gigit Jari, Negara Boncos! UU Warisan Orba Biang Kerok?

Yustinus Agus by Yustinus Agus
21/09/2025
0
DPR Kerja 5 Tahun, Pensiun Seumur Hidup! Enak Banget?
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Tidak seperti para pekerja pada umumnya yang harus mengumpulkan masa kerja puluhan tahun untuk menikmati masa pensiun, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki привилегия luar biasa: berhak atas uang pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun saja!

Hak istimewa ini dijamin oleh undang-undang dan membuat para wakil rakyat tetap menerima penghasilan bulanan стабильно setelah masa jabatannya berakhir. Sebuah ironi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil dan banyaknya rakyat yang kesulitan mencari nafkah.

Penyaluran pensiunan DPR ini diatur dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. UU ini juga mengatur pensiun dari lembaga tinggi negara lainnya.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

UU 1980: Warisan Orde Baru yang Kontroversial?

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian bunyi pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia.

Namun, dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup, meskipun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Baca Juga:
Harga Beli Nasi Kotak Sat Pol Pp Kota Cilegon Dinilai Tidak Wajar

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun ini. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok!

Tunjangan Hari Tua Puluhan Juta Juga Cair!

Tidak hanya pensiun bulanan, para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang akan dibayarkan satu kali. Sebuah angka yang cukup besar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Berapa Besaran Pensiun Anggota DPR?

Berdasarkan perhitungan, anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima sekitar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar Rp 5,04 juta. Sementara itu, wakil ketua DPR akan menerima sekitar Rp 2,77 juta per bulan. Anggota DPR biasa akan menerima pensiun sekitar Rp 2,52 juta, dari gaji sebelumnya sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Beban Negara Bertambah, Rakyat Mengeluh?

Fasilitas pensiun mewah bagi anggota DPR ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah ini adil bagi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidupnya untuk mendapatkan pensiun yang jauh lebih kecil? Apakah negara mampu menanggung beban pensiun yang terus bertambah setiap tahunnya?

Baca Juga:
Kompetisi Perhotelan SMK: Tiket Emas Raih Sertifikasi Profesi!

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, fasilitas ini tentu menjadi sorotan publik.

Previous Post

Suriah Berubah! Tak Lagi Ekspor Terorisme, Kini Pilih Damai!

Next Post

Indonesia Hancurkan Belanda 5-1 di Futsal!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id