JAKARTA – Tidak seperti para pekerja pada umumnya yang harus mengumpulkan masa kerja puluhan tahun untuk menikmati masa pensiun, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki привилегия luar biasa: berhak atas uang pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun saja!
Hak istimewa ini dijamin oleh undang-undang dan membuat para wakil rakyat tetap menerima penghasilan bulanan стабильно setelah masa jabatannya berakhir. Sebuah ironi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil dan banyaknya rakyat yang kesulitan mencari nafkah.
Penyaluran pensiunan DPR ini diatur dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. UU ini juga mengatur pensiun dari lembaga tinggi negara lainnya.
UU 1980: Warisan Orde Baru yang Kontroversial?
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian bunyi pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia.
Namun, dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup, meskipun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.
Baca Juga:
Harga Beli Nasi Kotak Sat Pol Pp Kota Cilegon Dinilai Tidak Wajar
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun ini. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok!
Tunjangan Hari Tua Puluhan Juta Juga Cair!
Tidak hanya pensiun bulanan, para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang akan dibayarkan satu kali. Sebuah angka yang cukup besar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Berapa Besaran Pensiun Anggota DPR?
Berdasarkan perhitungan, anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima sekitar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar Rp 5,04 juta. Sementara itu, wakil ketua DPR akan menerima sekitar Rp 2,77 juta per bulan. Anggota DPR biasa akan menerima pensiun sekitar Rp 2,52 juta, dari gaji sebelumnya sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Beban Negara Bertambah, Rakyat Mengeluh?
Fasilitas pensiun mewah bagi anggota DPR ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah ini adil bagi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidupnya untuk mendapatkan pensiun yang jauh lebih kecil? Apakah negara mampu menanggung beban pensiun yang terus bertambah setiap tahunnya?
Baca Juga:
Kompetisi Perhotelan SMK: Tiket Emas Raih Sertifikasi Profesi!
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, fasilitas ini tentu menjadi sorotan publik.
















