JAKARTA – Sebuah gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang menuntut penghapusan uang pensiun bagi anggota DPR. Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025, menyoroti polemik tentang hak istimewa yang dinikmati oleh para wakil rakyat.
Para pemohon menggugat pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Mereka mempersoalkan status anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara, yang secara otomatis memberikan hak pensiun setelah tidak lagi menjabat.
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” tegas para pemohon dalam dokumen gugatannya.
Para pemohon berpendapat bahwa aturan ini tidak adil, mengingat anggota DPR dapat menikmati pensiun seumur hidup hanya dengan menjabat selama satu periode. Mereka juga menyoroti bahwa besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan.
Bahkan, terdapat Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebutkan bahwa pensiun DPR dapat mencapai sekitar 60% dari gaji pokok.
Tak hanya itu, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Para pemohon membandingkan fasilitas ini dengan sistem pensiun bagi pekerja di sektor lain.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ungkap mereka.
Perbandingan juga dibuat dengan syarat penerima pensiun pada lembaga lain, seperti hakim di Mahkamah Agung, ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yang baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja antara 10 hingga 35 tahun.
Baca Juga:
Patuh Maung 2025: Razia di Serang
Dengan menggunakan data sejak UU 12/1980 diundangkan, para pemohon menghitung bahwa ada 5.175 orang yang merupakan anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun. “Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar),” ungkap mereka.
Para pemohon merasa dirugikan karena uang pajak yang mereka bayar digunakan untuk membayar pensiun tersebut.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka sepenuhnya, serta menyatakan pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berikut adalah poin-poin petitum para pemohon:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden’.
3. Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Hakim Mahkamah Agung’.
4. Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun’.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca Juga:
Upah Minimum 2026 Naik hingga 4 Persen, Harapan Buruh dan Kekhawatiran Pengusaha
Gugatan ini tentu akan menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai keadilan dan proporsionalitas sistem pensiun bagi anggota DPR. Bagaimana putusan MK nantinya? Kita tunggu saja.















