Sebuah dokma sesat tengah merusak tatanan rumah tangga: “Uang istri adalah uang istri yang bisa dipergunakan sesuka hatinya tanpa harus memberitahu suaminya, dan uang suami adalah uang istri yang wajib digunakan untuk kebutuhan istri dan keluarga tanpa terkecuali.” Dokma ini, menurut penulis Agung Mubaraa, menimbulkan perilaku tamak, keji, dan biadap dalam rumah tangga.
Tujuan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapi untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Hak dan kewajiban mereka telah diatur secara rinci dalam KHI (Pasal 77-84) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 30-34).
Baca Juga:
Ikuti Retret Kepala Daerah, Ini Persiapan Gubernur Banten Andra Soni
Perceraian, yang seringkali dipicu oleh pemahaman yang keliru tentang hak dan kewajiban suami istri, berdampak buruk pada anak-anak. Anak-anak yang terlantar akibat perceraian rentan terhadap kemiskinan dan stunting.
Oleh karena itu, Agung Mubaraa mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk meningkatkan pendidikan tentang pernikahan. Pendidikan ini tidak hanya perlu diberikan kepada calon pengantin melalui pendidikan pranikah, tetapi juga perlu dimulai sejak tingkat pendidikan menengah. Hal ini penting karena tidak semua anak mendapatkan kesempatan pendidikan tinggi, dan tidak semua calon pengantin mengikuti pendidikan pranikah.
Baca Juga:
Polri Masuk Era Digital: Luncurkan Platform Policetube!
Sebagai solusi, beliau mengusulkan penyelenggaraan seminar tentang pernikahan bagi tenaga pendidik dasar dan menengah minimal dua kali setahun. Tujuannya agar pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri tertanam sejak dini pada siswa dan siswi.
















