PEKANBARU – Skandal besar mengguncang Riau! Seorang distributor beras di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, berinisial R, telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengoplos 9 ton beras reject. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, “Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah- tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ungkapnya Minggu (27/7/2025).
Aksi distributor nakal ini jelas mencederai program pemerintah, SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Kapolda Riau menekankan, “Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegasnya.
Baca Juga:
Titip Menitip Siswa? Gubernur Banten Beri Peringatan Keras!
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/7) di sebuah toko beras.
Modus operandinya cukup licik. Pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras kualitas rendah dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya kembali. Bahkan, ditemukan karung beras premium berisi beras berkualitas buruk. “Ini dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium, kemudian dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium,” kata Kombes Ade.
Baca Juga:
BCA Sosialisasikan Kebijakan Blokir Rekening Tidak Aktif
Barang bukti yang disita cukup banyak: 79 karung beras SPHP berisi beras oplosan (5 kg/karung), 4 karung beras lain yang juga oplosan, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, benang jahit, dan dua mangkok. Total beras oplosan diperkirakan mencapai 8-9 ton. Penyidik masih melakukan perhitungan detail dan pendalaman kasus ini.
















