SERANG – Kabupaten Serang, 29 Agustus 2025 – Kabar baik menghampiri Kabupaten Serang! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak setiap warga negara, terutama bagi anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kabupaten Serang dan LPKA Kelas 1 Tangerang. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal, memastikan setiap anak binaan asal Kabupaten Serang memiliki akses terhadap dokumen kependudukan yang sah.
Acara penandatanganan PKS berlangsung khidmat di Aula LPKA Kota Tangerang, dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, dan Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto. Kehadiran Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A),
Encup Suplikah, serta perwakilan dari Bapperida, Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang, semakin mengukuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan mulia ini.
Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto, menyambut baik kerjasama ini dengan penuh antusias.
“Dengan adanya penandatanganan PKS ini diharapkan pemenuhan data kependudukan anak-anak bisa terpenuhi dengan baik, sekaligus merealisasikan pemenuhan hak konstitusi anak binaan kami,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 21 anak warga binaan asal Kabupaten Serang yang tengah menjalani pembinaan di LPKA Kelas 1 Tangerang. Mereka menghadapi berbagai kasus hukum, didominasi oleh kasus tawuran, pembunuhan, hingga pelecehan.
Baca Juga:
Gebrakan BKN: PNS Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun! Apa Syaratnya?
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik. “Terutama kepada anak-anak yang ada di dalam LPKA, kami akan memastikan mereka memiliki adminduk seperti KIA dan akta kelahiran. Kami tidak ingin ada anak yang tertinggal dalam hal administrasi kependudukan,” tegasnya.
Warnerry juga berharap kerjasama ini dapat menjadi model untuk diperluas ke seluruh LPKA, sehingga semua anak binaan mendapatkan hak-haknya.
Saat ini, seluruh 21 anak warga binaan asal Kabupaten Serang yang berada di LPKA Kelas 1 Tangerang telah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Kami berharap tidak ada penambahan jumlah warga binaan. Namun, jika ada penambahan atau warga binaan baru, kami siap memberikan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan penerbitan dokumen,” jelas Warnerry Poetri.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, menambahkan bahwa kerjasama ini memiliki tujuan yang jelas.
“Kami ingin memastikan setiap warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah, mendukung pendataan yang akurat di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta memfasilitasi pemenuhan hak konstitusional warga binaan,” paparnya.
Hani Finola berharap kerjasama ini dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan. “Semoga kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan komitmen Kabupaten Serang dalam pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Copet Cantik Beraksi di Cikande, Karyawati Jadi Korban
Kerjasama antara Disdukcapil Kabupaten Serang dan LPKA Kelas 1 Tangerang ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani proses hukum.
















