JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk membersihkan Ditjen Pajak dari praktik korupsi dan pelanggaran integritas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7), Bimo menyatakan telah memecat 7 pegawai Ditjen Pajak sejak menjabat pada akhir Mei 2025.
“Kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, zero tolerance terhadap fraud!” tegas Bimo. Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini tidak pandang bulu, bahkan pelanggaran sekecil apapun akan ditindak. “Jadi, kami laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud Rp100 pun kami akan tindak dan kami sudah memecat 7 orang selama kepemimpinan kami dari mulai Mei (2025) kemarin,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Bimo tidak merinci identitas pegawai yang dipecat maupun direktorat asal mereka.
Baca Juga:
Tutut Vs Menkeu: Siapa Menang? Utang BLBI Jadi Taruhan!
Bimo juga memaparkan upayanya membangun Ditjen Pajak yang lebih profesional dan humanis, serta meningkatkan komunikasi publik untuk menjelaskan program-program prioritas DJP. “Penguatan strategi komunikasi untuk program-program prioritas kami melalui strategi komunikasi yang terukur, terarah, dan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Ditjen Pajak akan segera meluncurkan ‘taxpayer charter’ pekan depan, dengan restu Menteri Keuangan Sri Mulyani. ‘Taxpayer charter’ ini merupakan piagam yang memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban wajib pajak, sekaligus memberikan kepastian hukum atas implementasi undang-undang di bidang perpajakan.
Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia: Plt. Wakil Jaksa Agung Beri Arahan Tegas ke Sumut dan Aceh
Bimo Wijayanto resmi menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 23 Mei 2025, menggantikan Suryo Utomo yang kini menjabat Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
















