LEBAK – Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Lebak, Gugun Nugraha, memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Rangkasbitung tahun ajaran 2025/2026 telah sesuai aturan. Proses tersebut mengacu pada Permendikdasmen RI nomor 3 tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten nomor 261 tahun 2025.
“Saya rasa tidak ada masalah. Karena proses penerimaanya sudah sesuai aturan,” tegas Gugun Nugraha, Jumat (4/7/2025).
Gugun menanggapi pertanyaan masyarakat terkait transparansi SPMB, khususnya kasus calon siswa jalur Domisili dengan nilai 84 yang tidak diterima, sementara calon siswa dengan nilai 79 diterima. Jalur Domisili di SMAN 1 Rangkasbitung memiliki kuota 30 persen (64 kursi) dari total 214 calon siswa. Pada 23 Juni 2025, passing grade jalur Domisili adalah 86,12. Banyak calon siswa dengan nilai di bawah 86 mencabut berkas pendaftaran.
Baca Juga:
Burung Besi TNI AU Siap Mengudara di Bandung
Sesuai Kepgub Banten No 261, sisa kuota (22 kursi dari jalur Afirmasi dan Mutasi) dialihkan: 15 kursi ke jalur Domisili, 4 ke Prestasi Akademik, dan 3 ke Non Akademik. Dengan tambahan 15 kuota ini, nilai passing grade otomatis naik.
Pengalihan kuota diatur dalam Kepgub Banten No 261, BAB III huruf G no 2 dan 6. Huruf G no 2 menyatakan jika seleksi Afirmasi tak memenuhi kuota, dapat dialihkan ke Domisili dan/atau Prestasi. Huruf G no 6 menyatakan hal serupa untuk seleksi Mutasi.
Baca Juga:
Sentuhan Humanis Polsek Panongan: Program POLIRAN Ubah Wajah Desa Mekar Jaya
“Jadi intinya sudah sesuai aturan,” pungkas Gugun.
















