TANGERANG – Terkait pemberitaan rencana study tour Yayasan Hidayatul Ummah ke luar provinsi, sejumlah wartawan melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami pada Jumat, 6 Juni 2025. Kejadian ini telah memicu tuntutan agar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen yang lebih tegas dalam menangani kasus tersebut.
Pada Rabu, 4 Juni 2025, perwakilan media mengunjungi Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang. Pihak Kemenag hanya memberikan informasi terbatas, yakni bahwa pemilik yayasan telah dipanggil. Upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren), Bapak Joni, mengalami kendala. Komunikasi melalui WhatsApp dengan Bapak Joni hanya mengkonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan pembatalan study tour atau ziarah.
Namun demikian, pertanyaan krusial dari awak media terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada yayasan, rencana klarifikasi atas tindakan intimidasi terhadap wartawan, dan permohonan maaf publik, hingga 24 jam kemudian belum mendapatkan jawaban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kurangnya ketegasan Kemenag Kabupaten Tangerang dalam merespon pelanggaran tersebut.
“Pihak yayasan sudah dipanggil, dan kegiatan studi tour atau ziarah telah dibatalkan,” demikian pernyataan singkat Bapak Joni melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:
Kapolres Serang Apresiasi Kreativitas Warga dalam Ketahanan Pangan
Ketidakjelasan respon dari pihak Kemenag Kabupaten Tangerang mendorong rencana pengaduan kasus ini ke Kemenag Provinsi Banten.
Tuntutan dari para wartawan meliputi:
1. Penegakan Sanksi: Meskipun study tour telah dibatalkan, diharapkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan tetap dijatuhkan kepada Yayasan Hidayatul Ummah.
2. Klarifikasi dan Permintaan Maaf: Yayasan Hidayatul Ummah diwajibkan untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi, dengan disaksikan oleh perwakilan Kemenag Kabupaten Tangerang.
3. Jaminan Kebebasan Pers: Diharapkan adanya jaminan agar tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik tidak terulang kembali di masa mendatang.
Baca Juga:
Tambang Ilegal Jadi Target Utama: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Amankan Aset Negara di Bangka Belitung
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan. Diharapkan Kemenag Provinsi Banten dapat memberikan respon yang lebih responsif dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
















