DEPOK – Dua setu atau telaga di Depok, Jawa Barat, tercemar parah akibat limbah peternakan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung turun tangan menyegel kandang dan rumah potong hewan yang menjadi sumber pencemaran.
Penindakan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) di dua lokasi, yaitu Setu Pedongkelan dan Setu Gadog, kawasan Cimanggis, Depok. Peternakan sapi dan kambing tersebut mencemari setu karena saluran pembuangan kotoran hewan langsung mengarah ke telaga.
Kondisi sekitar peternakan pun tampak memprihatinkan dengan lumpur dan limbah ternak yang mencemari lingkungan.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang turut hadir di lokasi, menyatakan bahwa kandang-kandang hewan tersebut diduga kuat membuang kotoran ke setu dan belum memiliki izin yang lengkap.
Baca Juga:
Sentuhan Hati Kapolres Serang: Warga Terdampak Radiasi Rasakan Kehangatan dalam Masa Sulit
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, menambahkan bahwa rumah pemotongan hewan juga tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan.
Pemkot Depok berencana memanggil pemilik kandang hewan tersebut untuk dimintai keterangan.
KLH mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik peternakan dan rumah pemotongan hewan yang terbukti mencemari Setu Pedongkelan dan Setu Gadog.
Sanksi tersebut bisa berupa penutupan hingga pembongkaran bangunan.
Baca Juga:
Negara-Negara Tanpa Senjata: Kisah Inspiratif 30 Negara yang Memilih Jalan Damai
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLH, Tulus, menegaskan bahwa peternakan tersebut telah melanggar aturan karena tidak memiliki pengelolaan limbah dan izin pelaksanaan aktivitas peternakan.












