TANGERANG – Kabar gembira bagi masyarakat Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025, menyusul Kepgub 170 tahun 2025 yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Perpanjangan ini, diumumkan langsung oleh Gubernur Andra Soni setelah menandatangani Kepgub tersebut. Beliau menjelaskan keputusan ini sebagai respons atas masukan dan aspirasi masyarakat, serta evaluasi Pemprov Banten. “Menjelang berakhirnya masa pembebasan PKB, saya menerima banyak saran dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjangnya,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).
Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini dan kondisi perekonomian saat ini juga menjadi pertimbangan penting. “Kami memutuskan untuk memperpanjang pembebasan pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025. Cukup bayar untuk tahun 2025 saja,” jelas Gubernur.
Baca Juga:
Jebakan Maut! Oknum Guru Depok Tertangkap Jual-Beli Kursi SMP
Gubernur Andra Soni berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. “Jangan menunggu hingga waktu habis. Saya mengerti banyak yang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang,” imbuhnya, memahami kondisi masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online. Ia yakin program ini akan membantu masyarakat menjadi warga negara yang taat pajak.
Tak hanya itu, Gubernur juga mengimbau seluruh petugas Samsat di Banten untuk memberikan pelayanan terbaik. “Kepada kepala Samsat, saya minta terobosan untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Gubernur, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan seluruh kepala Samsat guna mempersiapkan pelayanan yang optimal. “Kita mengimbau kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan pelayanan lebih baik lagi, mencegah antrean panjang, dan memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya. Bapenda bahkan berencana menambah personil untuk membantu masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga:
Banten Gencarkan Gerakan Antikorupsi, Empat Desa Diusulkan Jadi Percontohan
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman.
















