JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Kali ini, puluhan advokat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi kemunduran reformasi TNI yang diakibatkan oleh UU tersebut.
Gugatan ini merupakan janji yang ditepati oleh tim advokasi setelah sebelumnya MK menolak permohonan uji formil UU TNI pada 17 September lalu.
Koalisi sipil menilai bahwa UU TNI saat ini tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat cengkeraman militer dalam ranah sipil, memberikan impunitas kepada personel TNI, serta memperpanjang masa pensiun jenderal TNI yang dianggap kontraproduktif bagi organisasi TNI.
“Undang-undang TNI tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil,” tegas Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana.
Lima organisasi yang aktif dalam advokasi HAM dan demokrasi, serta mendorong reformasi sektor keamanan menjadi pemohon dalam gugatan ini, yaitu Imparsial, YLBHI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan LBH APIK Jakarta.
Selain itu, tiga pemohon perseorangan juga turut bergabung, yaitu Ikhsan Yosarie (dosen dan peneliti SETARA Institute), serta M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto (mahasiswa UGM) yang aktif mengkritisi dan memantau isu reformasi TNI.
Koalisi sipil memandang bahwa UU TNI mengandung sejumlah masalah krusial, mulai dari proses pembentukan hingga substansi yang terkandung di dalamnya.
Gugatan ini secara spesifik menyasar pasal-pasal bermasalah dalam UU TNI, yang dianggap melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Berikut adalah poin-poin gugatan yang diajukan oleh Koalisi Sipil:
Baca Juga:
Kapolres Serang Tebar Ribuan Ikan Nila, Warga Padati Danau Puspemkab untuk Nikmati Hiburan dan Sumber Pangan
1. Pelanggaran Kebebasan Sipil dan Kepastian Hukum: Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI memberikan kewenangan kepada TNI untuk “membantu mengatasi pemogokan dan konflik komunal” dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Koalisi menilai ketentuan ini bertentangan dengan hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi. Pelibatan militer dalam menghadapi pemogokan pekerja dinilai sebagai ancaman terhadap tindakan sipil yang sah, sementara frasa “konflik komunal” dianggap multitafsir dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
2. Peniadaan Fungsi Pengawasan DPR: Perubahan pada Pasal 7 ayat (4) UU TNI mendelegasikan pelaksanaan OMSP kepada Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, tanpa melibatkan DPR. Koalisi menilai hal ini menghapus fungsi checks and balances DPR terhadap Presiden, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menjauhkan akuntabilitas sipil terhadap militer.
3. Pelanggaran Supremasi Sipil dan Pemisahan Fungsi Sipil-Militer: Pasal 47 ayat (1) memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan pada lembaga sipil seperti Kesekretariatan Presiden, BNN, dan Kejaksaan RI. Koalisi menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi sipil-militer dan berpotensi melemahkan independensi lembaga penegak hukum dan pemerintahan sipil.
4. Diskriminasi dan Ketidakadilan Struktural di Tubuh TNI: Pasal 53 UU TNI memperpanjang usia pensiun perwira tinggi hingga 63 tahun, yang dianggap menciptakan ketimpangan karier internal, memperlambat regenerasi, dan melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan.
5. Mandeknya Reformasi Peradilan Militer: Pasal 74 UU TNI menunda penerapan Pasal 65 UU TNI yang menegaskan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum. Koalisi menilai hal ini menimbulkan impunitas dan pelanggaran terhadap prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Koalisi sipil berpendapat bahwa eksistensi UU TNI menunjukkan ketidakseriusan politik pemerintah dan DPR dalam melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan.
Mereka menilai bahwa pasal-pasal bermasalah dalam UU tersebut merupakan upaya rekonsolidasi kekuatan militer dengan memanipulasi hukum.
Sebelumnya, koalisi telah menguji secara formil UU TNI ke MK, namun permohonan tersebut ditolak. Meskipun demikian, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari empat hakim konstitusi yang menilai seharusnya permohonan uji formil UU TNI dikabulkan sebagian.
Baca Juga:
Banten Dorong Investasi Berkelanjutan di Sektor Energi Terbarukan
Gugatan uji materi ini menjadi babak baru dalam perjuangan masyarakat sipil untuk menjaga marwah reformasi TNI dan memastikan supremasi sipil tetap tegak di Indonesia.
















