• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Dana BUMD Dikorupsi: Kejari Bandung Usut Tuntas, Rp 15 M Berhasil Diamankan

Empat Tersangka Siap Hadapi Persidangan, Keadilan Harus Ditegakkan!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
18/10/2025
0
Dana BUMD Dikorupsi: Kejari Bandung Usut Tuntas, Rp 15 M Berhasil Diamankan
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 15 miliar dari kasus korupsi yang melibatkan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ), yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Uang haram tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit keuangan, kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 81,8 miliar. Uang Rp 15 miliar yang berhasil disita merupakan hasil penelusuran aset dari salah satu tersangka.

“Pelacakan aset ini merupakan upaya kami dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara yang optimal, sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Irfan, Jumat (17/10/2025), menunjukkan komitmen Kejari dalam mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM periode 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW), dan RH selaku Direktur PT ENM periode 2022-2024, yang juga merupakan mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT MUJ.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Pusaran Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, BT diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) terkait kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa mengindahkan kajian analisa bisnis serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Tindakan ini membuka celah terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, NW selaku Direktur PT SDI diduga memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina. Padahal, batas maksimal kerja sama subkontraktor hanya separuh dari nilai proyek.

Selain itu, NW juga tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Andra Soni: Akses Keuangan Kunci Berantas Pinjol Ilegal di Banten

RAP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT ENM, juga terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. Ia tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek yang seharusnya menjadi dasar mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.

RH diduga memiliki peran paling aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah tersebut. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen tersebut dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM. RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek serta diduga ikut menerima aliran dana commitment fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar.

Keempat Tersangka Dijebloskan ke Rutan, Kasus Segera Disidangkan

Keempat tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung. Irfan Wibowo menjelaskan bahwa Kejari telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.

“Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan segera dilimpahkan ke pengadilan Kota Bandung. Nantinya, di pengadilan, semuanya akan terbuka, terang benderang, tidak bisa direkayasa,” tegas Irfan, optimis bahwa kasus ini akan terungkap secara transparan di pengadilan.

“Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81,8 miliar itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, penyidik bidang pidsus sanggup menyelesaikan masalah tersebut,” pungkas Irfan, menunjukkan keyakinannya bahwa seluruh kerugian negara akan dapat dipulihkan.

Kasus korupsi yang menjerat anak usaha BUMD Jabar ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Diharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BUMD agar tidak terjadi lagi penyimpangan di masa depan.

Baca Juga:
Bullying Berujung Maut di Unud: Mendikti Bereaksi Keras, Rektor Didesak Bertanggung Jawab!

Kejari Kota Bandung patut diapresiasi atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Semoga, para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Previous Post

Pengusaha Meradang! Bea Cukai Periksa Barang Berhari-hari, Menkeu Purbaya Turun Tangan

Next Post

BLT Cair Rp 30 Triliun! Mensos: Jangan Sampai Buat Judol!

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id