JAKARTA – Interpol kini memburu 10 buronan asal Indonesia dan terkait kasus yang beragam. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan Red Notice untuk dua nama besar: Riza Chalid, sang “Godfather Minyak,” dan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang terseret kasus korupsi Chromebook. Siapa saja mereka dan apa kasusnya?
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan seseorang sementara, sambil menunggu proses ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.
Berikut adalah daftar 8 buronan Indonesia yang saat ini sedang diburu Interpol:
1. Chen Hoa (26 tahun): WN China, kasus tindak pidana perdagangan orang.
2. Bo Chang Hai (25 tahun): WN China, kasus tindak pidana perdagangan orang.
3. Tan Guiliang (24 tahun): WN China, kasus tindak pidana perdagangan orang.
4. Chen Guiteng (54 tahun): WN China, kasus tindak pidana perdagangan orang.
5. Manfred Armin Pietruschka (66 tahun): WNI, kasus tindak pidana penggelapan.
6. Evelina Fadil Pietruschka (64 tahun): WNI, kasus tindak pidana penggelapan.
7. Randy Mendomba (49 tahun): WNI, kasus tindak pidana penyelundupan senjata api.
Baca Juga:
Satgas Pangan Serang Temukan Minyakita “Curang” di Pasar Ciruas
8. Li Rongmei (58 tahun): WN China, kasus tindak pidana jual-beli emas ilegal.
Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Masuk Daftar Buronan Interpol!
Kejagung telah mengajukan Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan NCB-Interpol Indonesia.
Proses pengajuan untuk Jurist Tan sudah dilakukan sejak Juli 2025, sementara Riza Chalid menyusul di akhir Agustus 2025.
– Jurist Tan: Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,9 Triliun!Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Riza Chalid: “Godfather Minyak” Diduga Intervensi Tata Kelola Pertamina!Riza Chalid, yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather,” ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Ia diduga mengintervensi kebijakan Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, serta menghilangkan skema kepemilikan terminal dan menetapkan kontrak yang sangat tinggi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum ditahan karena keberadaannya tidak diketahui.
Kejagung menduga ia berada di Singapura dan terus berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, ASDP Optimalkan Armada dan Layanan Digital
Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU tentang Minyak dan Gas Bumi, UU tentang Energi, UU tentang Perseroan Terbatas, serta pasal-pasal terkait korupsi.
















