CILEGON – Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil membekuk FAI (24), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua yang telah beraksi sebanyak 26 kali di berbagai lokasi. Penangkapan ini menjadi akhir dari serangkaian aksi meresahkan yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon, KOMPOL Andi Suherman, menjelaskan kronologis penangkapan dalam konferensi pers. Kasus terakhir terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB di Link. Ramanuju, Citangkil, Cilegon. Korban, Islahiyah, kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol A 2206 TQ.
“Awalnya, ibu korban mengira motornya dipakai oleh pelapor yang sedang bekerja. Namun, setelah melihat rekaman CCTV, ternyata motor tersebut diambil oleh orang tak dikenal,” ujar Kompol Andi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
Baca Juga:
POME: Dari Limbah Jadi Rebutan Korupsi? Kejagung Geledah Bea Cukai!
Unit Reskrim Polsek Ciwandan bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Ciwandan dan Tim Resmob Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Dusun II, Desa Tebing, Lampung Timur. FAI (24) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku FAI (24) baru keluar dari Lapas pada bulan Maret 2025 dengan kasus yang sama,” ungkap Kompol Andi.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bekuk 16 Perusak Fasilitas Umum
Atas perbuatannya, FAI terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.















